INGGRIS

Ada Windfall Tax, Shell Akhirnya Bayar Pajak Lagi ke Inggris

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 19:00 WIB
Ada Windfall Tax, Shell Akhirnya Bayar Pajak Lagi ke Inggris

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Perusahaan migas multinasional, Shell akan membayar pajak senilai kurang lebih US$2 miliar atau sekitar Rp31,2 triliun di Inggris dan Uni Eropa menyusul diberlakukannya windfall tax di 2 yurisdiksi tersebut.

Dengan ini, Shell untuk pertama kalinya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Inggris setelah sempat tak membayar pajak penghasilan dalam 6 tahun terakhir ini atau sejak 2017.

"Dampak yang timbul dari solidarity contribution oleh Uni Eropa dan energy profits levy oleh Inggris terhadap pendapatan perusahaan diperkirakan sekitar US$2 miliar," sebut Shell dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Shell menyebut tidak ada pajak yang terutang di Inggris sejak 2017 disebabkan oleh biaya penanaman modal di Laut Utara. Shell masih belum memperoleh laba dari investasi tersebut sehingga belum berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah Inggris.

Akibat adanya windfall tax, Shell mengaku akan mengevaluasi seluruh rencana penanaman modalnya. Evaluasi dilakukan terutama atas rencana investasi di Inggris.

Chairman Shell UK David Bunch mengatakan Shell sesungguhnya memiliki rencana penanaman modal senilai £25 miliar di Inggris untuk 10 tahun ke depan. Untuk mendukung investasi, lanjut Bunch, perusahaan membutuhkan stabilitas kebijakan.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

"Sektor energi memerlukan keyakinan bahwa ke depan akan ada iklim investasi yang stabil setelah melalui masa ketidakpastian," ujar Bunch seperti dilansir cnbc.com.

Di Inggris, perusahaan migas diwajibkan membayar windfall tax sebesar 35% hingga 31 Maret 2028, meningkat dari tarif sebelumnya yang sebesar 25%. Kebijakan ini diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$40 miliar untuk 6 tahun ke depan.

Sementara itu, negara-negara Uni Eropa telah bersepakat untuk mengenakan windfall tax sebesar 33% atas excess profit yang diperoleh perusahaan migas. Excess profit adalah laba yang 20% lebih tinggi dari rata-rata laba pada 2018 hingga 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu