INGGRIS

Ada Windfall Tax, Shell Akhirnya Bayar Pajak Lagi ke Inggris

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 19:00 WIB
Ada Windfall Tax, Shell Akhirnya Bayar Pajak Lagi ke Inggris

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Perusahaan migas multinasional, Shell akan membayar pajak senilai kurang lebih US$2 miliar atau sekitar Rp31,2 triliun di Inggris dan Uni Eropa menyusul diberlakukannya windfall tax di 2 yurisdiksi tersebut.

Dengan ini, Shell untuk pertama kalinya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Inggris setelah sempat tak membayar pajak penghasilan dalam 6 tahun terakhir ini atau sejak 2017.

"Dampak yang timbul dari solidarity contribution oleh Uni Eropa dan energy profits levy oleh Inggris terhadap pendapatan perusahaan diperkirakan sekitar US$2 miliar," sebut Shell dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Shell menyebut tidak ada pajak yang terutang di Inggris sejak 2017 disebabkan oleh biaya penanaman modal di Laut Utara. Shell masih belum memperoleh laba dari investasi tersebut sehingga belum berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah Inggris.

Akibat adanya windfall tax, Shell mengaku akan mengevaluasi seluruh rencana penanaman modalnya. Evaluasi dilakukan terutama atas rencana investasi di Inggris.

Chairman Shell UK David Bunch mengatakan Shell sesungguhnya memiliki rencana penanaman modal senilai £25 miliar di Inggris untuk 10 tahun ke depan. Untuk mendukung investasi, lanjut Bunch, perusahaan membutuhkan stabilitas kebijakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Sektor energi memerlukan keyakinan bahwa ke depan akan ada iklim investasi yang stabil setelah melalui masa ketidakpastian," ujar Bunch seperti dilansir cnbc.com.

Di Inggris, perusahaan migas diwajibkan membayar windfall tax sebesar 35% hingga 31 Maret 2028, meningkat dari tarif sebelumnya yang sebesar 25%. Kebijakan ini diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$40 miliar untuk 6 tahun ke depan.

Sementara itu, negara-negara Uni Eropa telah bersepakat untuk mengenakan windfall tax sebesar 33% atas excess profit yang diperoleh perusahaan migas. Excess profit adalah laba yang 20% lebih tinggi dari rata-rata laba pada 2018 hingga 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN