INGGRIS

Ada Windfall Tax, Shell Akhirnya Bayar Pajak Lagi ke Inggris

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 19:00 WIB
Ada Windfall Tax, Shell Akhirnya Bayar Pajak Lagi ke Inggris

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Perusahaan migas multinasional, Shell akan membayar pajak senilai kurang lebih US$2 miliar atau sekitar Rp31,2 triliun di Inggris dan Uni Eropa menyusul diberlakukannya windfall tax di 2 yurisdiksi tersebut.

Dengan ini, Shell untuk pertama kalinya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Inggris setelah sempat tak membayar pajak penghasilan dalam 6 tahun terakhir ini atau sejak 2017.

"Dampak yang timbul dari solidarity contribution oleh Uni Eropa dan energy profits levy oleh Inggris terhadap pendapatan perusahaan diperkirakan sekitar US$2 miliar," sebut Shell dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Shell menyebut tidak ada pajak yang terutang di Inggris sejak 2017 disebabkan oleh biaya penanaman modal di Laut Utara. Shell masih belum memperoleh laba dari investasi tersebut sehingga belum berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah Inggris.

Akibat adanya windfall tax, Shell mengaku akan mengevaluasi seluruh rencana penanaman modalnya. Evaluasi dilakukan terutama atas rencana investasi di Inggris.

Chairman Shell UK David Bunch mengatakan Shell sesungguhnya memiliki rencana penanaman modal senilai £25 miliar di Inggris untuk 10 tahun ke depan. Untuk mendukung investasi, lanjut Bunch, perusahaan membutuhkan stabilitas kebijakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Sektor energi memerlukan keyakinan bahwa ke depan akan ada iklim investasi yang stabil setelah melalui masa ketidakpastian," ujar Bunch seperti dilansir cnbc.com.

Di Inggris, perusahaan migas diwajibkan membayar windfall tax sebesar 35% hingga 31 Maret 2028, meningkat dari tarif sebelumnya yang sebesar 25%. Kebijakan ini diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$40 miliar untuk 6 tahun ke depan.

Sementara itu, negara-negara Uni Eropa telah bersepakat untuk mengenakan windfall tax sebesar 33% atas excess profit yang diperoleh perusahaan migas. Excess profit adalah laba yang 20% lebih tinggi dari rata-rata laba pada 2018 hingga 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?