ADA APA DENGAN PAJAK?

Ada Wajib Pajak yang Boleh Tak Lapor SPT Tahunan PPh, Siapa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) setiap tahunnya.

SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk juga objek maupun non-objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, SPT tahunan PPh OP wajib disampaikan sebelum 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2022, SPT wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2023. Apabila terlambat, terdapat sanksi administrasi berupa denda.

Meskipun demikian, terdapat wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh OP. Perlu dicatat, pengecualian ini tidak bersifat otomatis melainkan harus berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh otoritas pajak.

Apa saja kriteria wajib pajak yang dapat dibebaskan dari pelaporan SPT tahunan PPh OP? Bagaimana cara menyampaikan permohonannya?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad yang dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/-P2GMsCt40o

Ingin mendapatkan tips dan trik dalam pengisian SPT tahunan PPh OP dari praktisi berpengalaman dan bersertifikat? Ikuti pelatihannya secara online dalam Practical Course: Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022

Kelas akan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Februari 2023. 

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?