ADA APA DENGAN PAJAK?

Ada Wajib Pajak yang Boleh Tak Lapor SPT Tahunan PPh, Siapa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) setiap tahunnya.

SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk juga objek maupun non-objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, SPT tahunan PPh OP wajib disampaikan sebelum 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2022, SPT wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2023. Apabila terlambat, terdapat sanksi administrasi berupa denda.

Meskipun demikian, terdapat wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh OP. Perlu dicatat, pengecualian ini tidak bersifat otomatis melainkan harus berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh otoritas pajak.

Apa saja kriteria wajib pajak yang dapat dibebaskan dari pelaporan SPT tahunan PPh OP? Bagaimana cara menyampaikan permohonannya?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad yang dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/-P2GMsCt40o

Ingin mendapatkan tips dan trik dalam pengisian SPT tahunan PPh OP dari praktisi berpengalaman dan bersertifikat? Ikuti pelatihannya secara online dalam Practical Course: Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022

Kelas akan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Februari 2023. 

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6