KABUPATEN GRESIK

Ada UU HKPD, Pemda Mulai Siap-Siap Ubah Kebijakan PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Januari 2022 | 09:30 WIB
Ada UU HKPD, Pemda Mulai Siap-Siap Ubah Kebijakan PBB

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik mulai menyiapkan peraturan baru pajak bumi dan bangunan (PBB) seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Nuri Mardiana mengatakan aturan baru PBB pada UU HKPD justru akan memicu investasi di bidang industri dan perumahan.

"Pemkab Gresik akan secepatnya menerapkan di daerah sesuai dengan Pasal 192 yakni paling lama dalam 2 tahun, dan penetapan tarifnya akan bergantung pada zona dan lokasi," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Nuri, tarif PBB yang berlaku berdasarkan Perda Kabupaten Gresik 7/2011 sebesar 0,101% hingga 0,201%. Tarif 0,101% dikenakan atas objek PBB hingga Rp1 miliar. Bila NJOP di atas Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,201%.

"Sebetulnya selama tarif PBB yang kami kutip ini menyesuaikan dengan kemampuan perekonomian masyarakat dan masih dibawah ketentuan maksimal dari yang diundang-undangkan pada UU HKPD yaitu 0,5% dari NJOP," tuturnya dikutip dari radargresik.jawapos.com.

Seperti diketahui, UU HKPD mengamanatkan PBB dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP, bukan atas keseluruhan NJOP sebagaimana yang berlaku saat ini pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sejalan dengan itu, tarif maksimal PBB juga dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5%. Namun, pokok PBB yang ditanggung wajib pajak berpotensi menurun, terutama bila PBB tak dikenakan atas keseluruhan NJOP seperti saat ini.

Fleksibilitas pengenaan PBB ini diharapkan juga dapat meningkatkan NJOP sesuai dengan harga pasar tanpa khawatir memberikan beban pajak yang berlebih kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra