PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Dian Kurniati | Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak pelaku usaha untuk mendirikan atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pelaku usaha yang memindahkan kantor pusat ke IKN akan memperoleh fasilitas tax holiday atau pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun.

"Hak untuk mendapatkan fasilitas perpajakan itu akan diterima oleh para pelaku usaha yang mau memindahkan kegiatan usahanya ke IKN," katanya dalam talk show di radio, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Yudha menuturkan PP 12/2023 dan PMK 28/2024 telah mengatur pemberian insentif tax holiday selama 10 tahun kepada pelaku usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN.

Tak hanya itu, setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, wajib pajak juga masih diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 10 tahun.

Fasilitas diberikan sepanjang pelaku usaha tersebut mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/kantor regionalnya ke IKN sampai dengan 31 Desember 2045.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Subjek pajak luar negeri (SPLN) yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN diberikan fasilitas tax holiday atas seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN.

Bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN), diberikan tax holiday atas penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN; dan penghasilan berasal dari pelaku usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah IKN.

Selain memindahkan atau mendirikan kantor, SPLN yang ingin memperoleh fasilitas ini harus memenuhi 6 kriteria. Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia tersebut merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kelima, memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

WPDN yang ingin memperoleh fasilitas tersebut juga harus memenuhi 6 kriteria. Pertama, memiliki substansi ekonomi di IKN. Kedua, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Ketiga, merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar wilayah IKN.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian persetujuan pengurangan PPh badan.

Kelima, memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

Dalam hal SPLN atau WPDN sahamnya dimiliki secara langsung oleh WPDN lainnya, selain harus memenuhi kriteria tersebut, WPDN lainnya yang menjadi pemegang saham juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.

"Jadi jangan ragu-ragu untuk memindahkan kegiatan usahanya ke IKN," ujar Yudha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax