KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pegawai pajak melaksanakan edukasi perpajakan kepada wajib pajak secara one on one dengan mengundang wajib pajak bersangkutan untuk hadir langsung di kantor KPP Madya Batam pada 11 Juli 2024.

Pegawai pajak dari KPP Madya Batam Syamsuddin mengatakan edukasi one on one adalah kegiatan edukasi yang dilakukan oleh satu tim penyuluh untuk satu wajib pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

“Salah satu wajib pajak badan yang diundang dalam kegiatan edukasi ini adalah rekanan pemerintah yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang telah terdaftar dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2003,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Syamsuddin mengapresiasi kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak selama ini, baik pelaporan SPT Tahunan Badan, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, maupun pelaporan SPT Masa PPN.

Namun demikian, lanjutnya, wajib pajak perlu meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakannya terutama komitmen untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2019 karena terdapat objek pajak yang belum dilaporkan.

“Semoga kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dengan baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Syamsuddin mengingatkan bahwa wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah SPT yang disampaikan benar dalam aspek perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara itu, lengkap adalah SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

“Jelas adalah bahwa SPT harus diisi dengan jelas, di mana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan,” ujar Syamsuddin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP