KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pegawai pajak melaksanakan edukasi perpajakan kepada wajib pajak secara one on one dengan mengundang wajib pajak bersangkutan untuk hadir langsung di kantor KPP Madya Batam pada 11 Juli 2024.

Pegawai pajak dari KPP Madya Batam Syamsuddin mengatakan edukasi one on one adalah kegiatan edukasi yang dilakukan oleh satu tim penyuluh untuk satu wajib pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

“Salah satu wajib pajak badan yang diundang dalam kegiatan edukasi ini adalah rekanan pemerintah yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang telah terdaftar dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2003,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Syamsuddin mengapresiasi kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh wajib pajak selama ini, baik pelaporan SPT Tahunan Badan, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, maupun pelaporan SPT Masa PPN.

Namun demikian, lanjutnya, wajib pajak perlu meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakannya terutama komitmen untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2019 karena terdapat objek pajak yang belum dilaporkan.

“Semoga kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dengan baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Syamsuddin mengingatkan bahwa wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah SPT yang disampaikan benar dalam aspek perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara itu, lengkap adalah SPT harus diisi dengan lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

“Jelas adalah bahwa SPT harus diisi dengan jelas, di mana SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan,” ujar Syamsuddin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya