FILIPINA

Ada Obat Bebas Pajak, Apotek di Negara Ini Diminta Segera Penyesuaian

Dian Kurniati | Selasa, 27 Februari 2024 | 19:00 WIB
Ada Obat Bebas Pajak, Apotek di Negara Ini Diminta Segera Penyesuaian

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Sherwin Gatchalian meminta pengusaha apotek segera melakukan penyesuaian harga jual obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Gatchalian mengatakan dirinya masih menerima keluhan dari masyarakat mengenai harga obat yang ternyata belum turun meskipun pemerintah sudah mengumumkan penambahan jenis-jenis obat yang memperoleh fasilitas PPN.

"Mengingat tingginya harga bahan pokok, penting sekali untuk menyediakan obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat dengan memiliki kondisi medis tertentu. Hal ini harus segera dilaksanakan," katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Gatchalian menuturkan pemerintah telah menambah 22 jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN sejak 19 Februari 2024. Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Bureau of Internal Revenue (BIR) No. 17/2024.

Jenis-jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN tersebut meliputi obat-obatan kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sementara itu, obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas PPN berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Obat lainnya yang diberikan fasilitas PPN ialah clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

Di sisi lain, Gatchalian juga mengimbau konsumen untuk memperhatikan harga obat yang dibayarkan. Menurutnya, konsumen berhak menegur apotek yang masih mengenakan tarif PPN sebesar 12%.

"Masyarakat harus waspada terhadap harga obat yang mereka beli. Pembebasan PPN harusnya tertera pada tanda terima," ujarnya seperti dilansir manilastandard.net.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Awalnya, obat yang memperoleh fasilitas tersebut untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan obat tertentu oleh produsen, distributor, grosir, dan pengecer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja