ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang, Kemenkeu Imbau WP Badan Tak Tunda Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 13 April 2023 | 11:30 WIB
Ada Libur Panjang, Kemenkeu Imbau WP Badan Tak Tunda Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta kepada wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2023. Di sisi lain, ada beberapa hari pada bulan tersebut yang ditetapkan sebagai libur dan cuti bersama Lebaran.

"Mengingat liburnya banyak sekali, kami mengharapkan wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT sesegera mungkin sehingga terhindar dari sanksi," katanya, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Yon menuturkan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.

Seperti diketahui, jadwal hari libur nasional untuk merayakan Lebaran 2023 ditetapkan pada 22-23 April 2023. Sementara itu, jadwal cuti bersama Lebaran akan berlangsung pada 19-21 April dan 24-25 April 2023.

Yon menjelaskan DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Namun, lanjutnya, penyampaian SPT Tahunan badan memerlukan banyak lampiran sehingga wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyiapkannya.

Yon lantas mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

"Saya juga mengingatkan bahwa pajak at the end of the day akan kembali ke kita. Keberhasilan pembangunan, infrastruktur, kesehatan, dan sebagainya tergantung kepada sebagaimana aktifnya kita untuk melakukan pembayaran pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN