EDUKASI PAJAK

Ada Aturan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, UMKM Bisa Hemat Rp2,5 Juta

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Ada Aturan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, UMKM Bisa Hemat Rp2,5 Juta

Specialist of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Alfadella Octaviana Duraini saat memberikan paparan dalam acara Tax Series 7: Evaluating Our UMKM Tax yang digelar Hima Tax Accounting Universitas Kristen Petra (Himajaktra), Sabtu (29/10/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menghemat beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Specialist of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Alfadella Octaviana Duraini mengatakan beban pajak yang bisa dihemat wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final berdasarkan PP 23/2018 bakal berkurang Rp2,5 juta per tahun.

"Wajib pajak bisa menghemat Rp2,5 juta dalam 1 tahun. Ini bisa dipakai menambah barang dagangan dan lain sebagainya," katanya dalam acara Tax Series 7: Evaluating Our UMKM Tax yang digelar Hima Tax Accounting Universitas Kristen Petra (Himajaktra), Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan ketentuan omzet tidak kena pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh final atas omzet pada beberapa bulan di awal tahun sepanjang omzetnya masih belum melampaui Rp500 juta per tahun.

Contoh, omzet UMKM pada Januari, Februari, dan Maret 2022 masing-masing senilai Rp200 juta, Rp200 juta, dan Rp100 juta. Pada bulan-bulan tersebut, UMKM belum perlu membayar PPh final karena omzetnya belum melampaui Rp500 juta.

Pada April 2022, omzet bulanan UMKM diketahui senilai Rp100 juta. Dengan ini, omzet wajib pajak hingga April 2022 secara kumulatif sudah mencapai Rp600 juta sehingga mulai wajib membayar PPh final sejak bulan tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

PPh final UMKM yang harus dibayar wajib pajak pada April 2022 ialah senilai Rp500.000 atau 0,5% dari omzet bulan tersebut sejumlah Rp100 juta. Jika omzet konsisten diperoleh Rp100 juta per bulan dari April hingga Desember 2022 maka total omzet sepanjang 2022 mencapai Rp1,4 miliar.

Berkat UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM cukup membayar PPh final hanya atas nilai omzet yang melampaui Rp500 juta. Artinya, omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh final ialah Rp900 juta, bukan Rp1,4 miliar seperti sebelum berlakunya UU HPP.

Dengan omzet kena pajak senilai Rp900 juta maka beban PPh final yang ditanggung sepanjang tahun hanya Rp4,5 juta, lebih rendah dari Rp7 juta yang dihitung berdasarkan ketentuan sebelum aturan UU HPP berlaku.

"Dengan UU HPP, wajib pajak dapat memanfaatkan [tambahan] uang tersebut untuk lebih bijaksana lagi. Pemerintah selalu memberikan fasilitas-fasilitas yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya," ujar Della. Simak 'Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, DJP Harap UMKM Jadi Penggerak Ekonomi' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?