AUSTRALIA

Ada 28 Ribu Kasus Penipuan Pajak, WP Diimbau Lebih Waspada

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 10:11 WIB
Ada 28 Ribu Kasus Penipuan Pajak, WP Diimbau Lebih Waspada

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) telah menerbitkan peringatan tentang adanya penipuan melalui ATM Bitcoin untuk kepentingan pembayaran pajak. Peringatan ini timbul menjelang masa pelunasan tagihan pajak.

Asisten Komisaris ATO Kath Anderson mengatakan jumlah penipu (scammers) tahun ini meningkat signifikan. Karenanya otoritas pajak mengimbau seluruh wajib pajak Australia untuk lebih waspada terkait penipuan tersebut.

“November adalah waktu utama bagi penipu karena mereka tahu banyak orang memiliki tagihan pajak yang harus dilunasi. Warga harus waspada jika ada seseorang menghubungi dan menuntut pembayaran utang pajak fiktif,” ungkapnya di Canberra melansir Coin Telegraph, Kamis (15/11).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sebelumnya, ATO juga telah memperingatkan wajib pajak atas adanya scammers yang mengklaim utang pajak fiktif mengatasnamakan ATO dan menuntut pembayaran pajak melalui cryptocurrency atau metode tidak lazim, termasuk pelunasan melalui gift card iTunes, visa prabayar hingga kartu kredit.

ATO mencatat lebih dari 28.000 upaya penipuan sejak 1 Juli hingga 14 November 2018 dengan total kerugian mencapai AUD1 juta (senilai Rp10,67 miliar). Pemerintah berharap seluruh wajib pajak agar tidak mudah tertipu dengan skema penipuan semacam ini.

Pada September lalu, ATO juga mendapat laporan ada wajib pajak yang tertipu AUD9.000 (senilai Rp96,02 juta) yang dibayar melalui metode virtual Bitcoin. Penipuan kali ini menggunakan komunikasi 3 arah meliputi wajib pajak sebagai korban, penipu sebagai petugas ATO dan penipu lainnya sebagai konsultan pajak langganan korban.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Penipu juga menggunakan teknik mengancam wajib pajak dengan sanksi hukuman penjara selama 5 tahun jika utang pajak sebanyak itu tidak segera dilunaskan. Ancaman hukuman penjara juga menjadi salah satu modus untuk menakut-nakuti wajib pajak.

Ketakutan ini menjadi faktor utama yang dimanfaatkan oleh para penipu agar wajib pajak segera melunasi utang pajak fiktif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak