AUSTRALIA

Ada 28 Ribu Kasus Penipuan Pajak, WP Diimbau Lebih Waspada

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 10:11 WIB
Ada 28 Ribu Kasus Penipuan Pajak, WP Diimbau Lebih Waspada

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) telah menerbitkan peringatan tentang adanya penipuan melalui ATM Bitcoin untuk kepentingan pembayaran pajak. Peringatan ini timbul menjelang masa pelunasan tagihan pajak.

Asisten Komisaris ATO Kath Anderson mengatakan jumlah penipu (scammers) tahun ini meningkat signifikan. Karenanya otoritas pajak mengimbau seluruh wajib pajak Australia untuk lebih waspada terkait penipuan tersebut.

“November adalah waktu utama bagi penipu karena mereka tahu banyak orang memiliki tagihan pajak yang harus dilunasi. Warga harus waspada jika ada seseorang menghubungi dan menuntut pembayaran utang pajak fiktif,” ungkapnya di Canberra melansir Coin Telegraph, Kamis (15/11).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebelumnya, ATO juga telah memperingatkan wajib pajak atas adanya scammers yang mengklaim utang pajak fiktif mengatasnamakan ATO dan menuntut pembayaran pajak melalui cryptocurrency atau metode tidak lazim, termasuk pelunasan melalui gift card iTunes, visa prabayar hingga kartu kredit.

ATO mencatat lebih dari 28.000 upaya penipuan sejak 1 Juli hingga 14 November 2018 dengan total kerugian mencapai AUD1 juta (senilai Rp10,67 miliar). Pemerintah berharap seluruh wajib pajak agar tidak mudah tertipu dengan skema penipuan semacam ini.

Pada September lalu, ATO juga mendapat laporan ada wajib pajak yang tertipu AUD9.000 (senilai Rp96,02 juta) yang dibayar melalui metode virtual Bitcoin. Penipuan kali ini menggunakan komunikasi 3 arah meliputi wajib pajak sebagai korban, penipu sebagai petugas ATO dan penipu lainnya sebagai konsultan pajak langganan korban.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Penipu juga menggunakan teknik mengancam wajib pajak dengan sanksi hukuman penjara selama 5 tahun jika utang pajak sebanyak itu tidak segera dilunaskan. Ancaman hukuman penjara juga menjadi salah satu modus untuk menakut-nakuti wajib pajak.

Ketakutan ini menjadi faktor utama yang dimanfaatkan oleh para penipu agar wajib pajak segera melunasi utang pajak fiktif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses