HASIL DEBAT 23 NOVEMBER - 13 DESEMBER 2021

85,94% Peserta Debat Menyatakan Perlu Ada Peta Jalan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 14:47 WIB
85,94% Peserta Debat Menyatakan Perlu Ada Peta Jalan Cukai Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 85,94% peserta debat menyatakan perlu adanya peta jalan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Debat DDTCNews mengenai CHT hingga Senin 13 Desember 2021 pukul 15.00 WIB diikuti 128 peserta pemberi komentar dan pengisi survei. Dari jumlah pemberi komentar tersebut, sebanyak 110 peserta atau 85.94% menyatakan perlu adanya peta jalan CHT dalam jangka menengah.

DDTCNews menetapkan Adryan Hermawan dan Kadek Pradnya sebagai pemenang debat periode 23 November—13 Desember 2021 yang mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing Rp500.000. Sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan sebelumnya, pemenang dipilih dari seluruh peserta yang memberikan komentar dan mengisi survei.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Adryan Hermawan mengatakan peta jalan kebijakan CHT diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para stakeholders industri hasil tembaku. Stakeholders yang dimaksud adalah pemerintah, pengusaha, dan para pekerja.

“Dengan peta jalan CHT maka diharapkan para stakeholders tersebut dapat menyusun strategi dan rencana yang matang dalam rangka menjaga keberlangsungan mereka,” ujarnya, dikutip pada Jumat (17/12/2021).

Dalam peta jalan kebijakan CHT tersebut, sambungnya, perlu dijabarkan pula sasaran objektif yang hendak dicapai pemerintah. Sasaran objek tersebut harus jelas dan terukur, baik menyangkut aspek penerimaan, kesehatan, maupun lapangan kerja.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Tanpa adanya peta jalan kebijakan CHT seperti saat ini, menurutnya, kenaikan tarif hampir naik setiap tahunnya. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak selalu berkorelasi positif dengan turunnya konsumsi hasil tembakau. Sebaliknya, ada ekses negatif yang muncul, yakni peningkatan perederan rokok ilegal.

Kadek Pradnya berpendapat pembuatan peta jalan cukai rokok seharusnya tidak perlu jika hanya digunakan sebagai dasar penentuan kenaikan tarif. Peta jalan seharusnya dibuat untuk mengetahui tingkat pengendalian konsumsi hasil tembakau di Indonesia.

“Bukan hanya digunakan sebagai [instrumen terkait dengan] sumber penerimaan negara,” katanya.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Menurutnya, hingga saat ini, penentuan tarif CHT masih menimbulkan banyak polemik. Dia meminta pemerintah agar berfokus pada upaya peningkatan kesehatan masyarakat, bukan hanya pada aspek penerimaan negara.

Pemerintah sebenarnya sudah pernah menyatakan penyusunan peta jalan menjadi kunci kebijakan CHT dalam jangka panjang. Peta jalan bukan hanya untuk kepentingan otoritas berupa tarif, melainkan juga menyangkut aspek yang lebih luas seperti masalah kesehatan dan keberlangsungan usaha.

Pada Senin (13/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan ini sedikit lebih rendah dibandingkan kenaikan yang berlaku pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5%. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Januari 2021.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan ini, menurutnya, dilakukan untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah pengurangan produksi untuk memperoleh tarif cukai lebih kecil. Simak ‘Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI