STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Dian Kurniati | Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

TAX wedge menjadi indikator beban pajak penghasilan (PPh) yang harus ditanggung oleh karyawan dan pemberi kerja. Tax wedge merupakan selisih antara total upah karyawan sebelum dikenakan pajak dan total upah karyawan setelah dikenakan pajak.

Makin besar persentase tax wedge maka makin besar pula beban pajak efektif yang ditanggung oleh karyawan dan pemberi kerja di suatu negara.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) rutin memublikasikan data tax wedge di negara anggotanya setiap tahun. Dalam 1 dekade terakhir, rata-rata tax wedge di negara anggota OECD telah menurun walaupun di beberapa tahun sedikit mengalami kenaikan.

Pada 2014, rata-rata tax wedge di negara OECD sebesar 36,1%. Selang 10 tahun, angka tersebut mengecil menjadi 34,8% pada 2023.

Rata-rata tax wedge negara OECD turun 1,4 poin persen pada 2020, menjadi 34,6% dari 36,0% pada 2019. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 berdampak terhadap pasar tenaga kerja, upah rata-rata, dan pengaturan pajak sehingga memengaruhi interpretasi tax wedge.

Namun, tax wedge kembali naik 0,13 poin persen menjadi 34,8% pada 2023 seiring dengan kenaikan laju inflasi. Kondisi tersebut menunjukkan beban pajak atas penghasilan karyawan juga mengalami kenaikan.

Negara anggota OECD memiliki besaran tax wedge yang beragam. Kolombia memiliki tax wedge yang sebesar 0% dan Cile 7,1%, tetapi tax wedge di Jerman dan Belgia masing-masing mencapai 47,9% dan 52,7%.

Berikut tren tax wedge atas gaji karyawan lajang tanpa anak di negara OECD:

OECD melaporkan upah rata-rata di 37 negara OECD meningkat secara nominal pada 2022 dan 2023, tetapi upah riil karyawan turun di 18 dari 38 negara. Sementara itu, pendapatan setelah pajak untuk karyawan yang memperoleh upah rata-rata secara riil juga turun di 21 negara.

Di 21 negara OECD, rata-rata pekerja lajang tanpa anak memiliki pendapatan riil setelah pajak yang lebih rendah pada 2023 ketimbang tahun sebelumnya. Terdapat beberapa skenario yang menyebabkan hal tersebut.

Skenario tersebut, yaitu tarif pajak rata-rata orang pribadi turun kurang dari upah riil sebelum pajak; tarif pajak rata-rata orang pribadi meningkat atau tetap sementara upah riil sebelum pajak menurun; atau tarif pajak rata-rata orang pribadi meningkat lebih dari upah riil sebelum pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

afdhol marthoni 28 November 2024 | 14:40 WIB

mayoritas itu negara maju, bgm dg sesama negara asia ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya