KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Sembako, Sri Mulyani Beri Penjelasan Kepada DPR

Dian Kurniati | Selasa, 15 Juni 2021 | 08:45 WIB
Soal PPN Sembako, Sri Mulyani Beri Penjelasan Kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Raker tersebut membahas evaluasi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan triwulan I tahun 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako yang memiliki harga murah.

Sri Mulyani mengatakan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap mengatur barang kebutuhan pokok rakyat tidak akan dipungut PPN. Menurutnya, PPN hanya akan berlaku pada barang-barang premium yang dikonsumsi golongan masyarakat kelas atas.

"Pointnya kami tidak memungut PPN sembako. Kami tidak memungut. Apakah dalam RUU KUP ada? Untuk yang itu, tidak dipungut itu saja, very clear," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sri Mulyani mengatakan terdapat berbagai jenis barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Misal pada beras, ia memastikan beras yang diproduksi petani lokal seperti jenis rojolele, pandan wangi, dan Cianjur tidak akan dikenakan pajak.

Sementara itu, PPN hanya akan dikenakan pada beras premium impor seperti shirataki dan basmati, yang harganya bisa mencapai 20 kali lipat beras lokal yang dikonsumsi rakyat luas.

Demikian pula pada daging. Sri Mulyani menyebut daging lokal yang diproduksi peternak dan dijual di pasar tradisional juga tidak akan dikenakan PPN, sedangkan daging premium jenis wagyu dan Kobe yang diimpor dan berharga mencapai Rp5 juta per kilogram dapat dikenakan PPN.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

"Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilo Rp90.000, jadi kan [bagai] bumi dan langit. Kami justru akan melihat pajak itu dan mencoba address isu keadilan karena diversifikasi masyarakat sangat beragam," ujarnya.

Pemerintah, lanjut menkeu, juga akan mengubah rezim PPN menjadi multitarif agar lebih berkeadilan. Misal, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif 0% atau fasilitas dari pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.

Meski demikian, rencana perubahan perlakuan pajak pada barang-barang premium tersebut masih akan dibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan dilakukan secara benar dan komprehensif.

Pada UU PPN yang berlaku saat ini, diatur 11 jenis bahan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 15:00 WIB

masyarakat perlu tau informasi ini bahwa sebenarnya yang dikenakan ppn sembako adalah sembako barang premium saja

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember