PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB 2021

Pengumuman Bapenda DKI Jakarta terkait dengan pembayaran PBB. (foto: Instagram Bapenda DKI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini pada 29 Oktober 2021 atau mundur 1 bulan ketimbang tenggat waktu pembayaran PBB tahun lalu pada 30 September 2020.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB yang mundur disebabkan tanggal penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh Bapenda DKI Jakarta.

"Karena terbitnya [SPPT] mundur oleh karena itu jatuh temponya juga mundur," katanya, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Seperti diatur pada Pasal 101 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Untuk diketahui, tahun ini adalah tahun pertama Bapenda DKI Jakarta menerbitkan SPPT PBB dalam bentuk elektronik atau e-SPPT PBB kepada wajib pajak. Untuk mendapatkan e-SPPT PBB, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Setelah berhasil mendaftarkan diri untuk mendapatkan e-SPPT PBB, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan beserta e-SPPT PBB tahun pajak berjalan melalui surat eletronik atau e-mail masing-masing.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bila masih menghadapi kendala dalam pendaftaran diri atau akan mengubah data yang tercantum pada e-SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi 1500-177, [email protected], atau kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.

Adapun landasan hukum yang menjadi dasar penerbitan e-SPPT PBB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2021 yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 April 2021.

Format e-SPPT PBB yang diterbitkan oleh Bapenda DKI Jakarta kepada setiap pajak tertuang pada lampiran Pergub 23/2021 tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Mei 2021 | 10:14 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Tahun 2020 menjadi tahun pertama Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan SPPT PBB dalam bentuk elektronik. Wajib pajak diinformasikan untuk perlu mendaftarkan diri melalui pajak online untuk memperoleh e-SPPT PBB. Hal tersebut membuat jatuh tempo pembayaran PBB mundur satu bulan.

19 Mei 2021 | 09:12 WIB

Yuk perhatikan deadlinenya dan jangan sampai terlewat pembayarannya! Apalagi sudah mudah prosedurnya dapat diakses secara online.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus