PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemanfaatan Dana PEN 32,4%, Sri Mulyani Terus Lakukan Pengawasan

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 14:50 WIB
Pemanfaatan Dana PEN 32,4%, Sri Mulyani Terus Lakukan Pengawasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan materi dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD, Senin (21/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru mencapai Rp226,63 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi hingga 18 Juni 2021 tersebut setara dengan 32,4% terhadap pagu Rp699,43 triliun. Adapun realisasi tersebut berasal dari 5 klaster anggaran PEN 2021.

“Hingga 18 Juni [2021], program PEN sudah terlaksana Rp226,63 triliun atau 32,4% dari pagu Rp699,43 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sri Mulyani memerinci realisasi anggaran pada program kesehatan senilai Rp39,55 triliun atau 22,9% dari pagu Rp172,84 triliun. Realisasi anggaran untuk diagnostic testing dan tracing Covid-19, biaya perawatan 206.270 pasien, pemberian insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, serta pengadaan obat dan alat pelindung diri.

Anggaran kesehatan juga digunakan untuk pengadaan 37,78 juta dosis vaksin Covid-19, pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang, serta insentif perpajakan kesehatan termasuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin.

Kemudian, realisasi anggaran perlindungan sosial mencapai Rp64,91 triliun atau 43,8% dari pagu Rp148,27 triliun. Anggaran itu untuk memberikan program keluarga harapan (PKH) 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako 15,93 juta KPM, dan bantuan sosial tunai 10 juta KPM.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selain itu, ada BLT dana desa untuk 4,81 juta KPM, kartu prakerja 2,82 juta orang, serta bantuan kuota internet 27,67 juta pelajar dan tenaga didik.

Selanjutnya, realisasi anggaran pada program prioritas kementerian/lembaga senilai Rp38,10 triliun atau 29,8% dari pagu Rp127,85 triliun. Pemanfaatannya untuk program padat karya yang menyerap 699.100 tenaga kerja, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Ada pula program dukungan UMKM dan korporasi yang realisasinya baru Rp48,05 triliun atau 24,8% dari pagu Rp193,74 triliun. Pemanfaatannya yakni untuk banpres produktif ultramikro (BPUM) yang menyasar 9,8 juta usaha serta pemberian subsidi bunga penyaluran KUR senilai Rp112,8 triliun untuk 3,1 juta debitur.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Selain itu, ada imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM untuk akumulasi kredit dijamin senilai Rp15,25 triliun. Kemudian, penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM pada bank senilai Rp380,05 triliun kepada 5,17 juta debitur.

Adapun realisasi stimulus insentif perpajakan untuk dunia usaha senilai Rp36,02 triliun atau 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun. Simak pula ‘Puluhan Ribu Wajib Pajak Telah Pakai Insentif, Ini Kata Sri Mulyani’. Pemerintah akan akan terus memantau perkembangan penyaluran anggaran PEN tersebut hingga akhir tahun.

“Kami terus melakukan monitoring dan juga untuk melihat efektivitas program yang ditujukan untuk bantu masyarakat," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juni 2021 | 14:10 WIB

Tolong di bantu untuk yang punya usaha tapi kreditnya macet karena pandemi corona agar bisa bangkitkan usahanya dan pulihkan ekonominya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi