LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Wisnu Dwi Saputra,
Kota Tangerang - Banten

KEPERCAYAAN masyarakat terhadap otoritas pajak mengalami penurunan drastis akibat maraknya kasus penyalahgunaan wewenang, seperti korupsi, penggelapan pajak, dan kolusi antara wajib pajak dan petugas dalam memanipulasi besaran pajak yang harus dibayarkan. Kondisi ini berisiko membawa dampak negatif terhadap kepatuhan pembayaran pajak.

Apalagi, hingga saat ini, kinerja penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih rendah. Dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific (OECD, 2024), tax ratio Indonesia pada 2022 sebesar 12,1% atau lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tax ratio Asia Pasifik (19,3%), bahkan negara-negara anggota OECD (34,0%).

Padahal, pajak memainkan peran sentral sebagai sumber utama pembiayaan negara agar roda pemerintahan dan pembangunan berjalan. International Monetary Fund (IMF) bahkan telah menegaskan tax ratio minimal 15% untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itulah, kepercayaan masyarakat perlu dibangun kembali.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta pengawasan dan audit yang efektif – baik dari pihak internal maupun eksternal – menjadi sangat penting. Kepercayaan masyarakat terhadap petugas pajak menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut dan membangun kembali kepercayaan masyarakat, diperlukan aksi kolaboratif yang melibatkan banyak pihak. Salah satu langkah inovatif yang bisa diambil adalah menciptakan platform online yang mudah diakses oleh publik sebagai bentuk komitmen atas transparansi pengelolaan pajak.

Platform tersebut dapat berupa situs web pajak.go.id, yang memungkinkan masyarakat melihat secara langsung penerimaan dan penggunaan dana dari pajak. Setiap transaksi dan penggunaan dana pajak akan diunggah secara berkala di platform ini, disertai bukti pendukung yang dapat diakses oleh semua warga Indonesia.

Selain itu, platform ini juga memungkinkan masyarakat melaporkan transaksi yang dianggap janggal atau mencurigakan, sehingga potensi penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Dengan melibatkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, DPR, KPK, serta pemerintah daerah, pengawasan terhadap penggunaan pajak dapat dilakukan secara ketat dan terintegrasi.

Usulan Fitur-Fitur

UNTUK memaksimalkan dampak positif dari penyediaan platform online tersebut, ada sejumlah fitur penting. Fitur-fitur ini bisa masuk dalam situs web pajak.go.id sebagai bentuk aksi kolaboratif. Artinya, tidak hanya informasi yang berkaitan dengan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Pertama, data informasi detail tentang penerimaan pajak pusat – misalnya, data realisasi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) – serta alokasi pengeluarannya untuk berbagai proyek pembangunan nasional. Informasi mengenai pos lain dalam pendapatan negara juga bisa dimasukkan.

Kedua, data dan informasi mengenai penerimaan pajak daerah – misalnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak alat berat (PAB), pajak air tanah (PAT), dan pajak lainnya – serta realisasi anggaran untuk berbagai proyek pembangunan di daerah.

Ketiga, fasilitas pemantauan penerimaan dan pengeluaran negara secara real time. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk memantau langsung penerimaan dan pengeluaran negara yang berkaitan dengan pajak. Fitur ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan fiskal sehingga mendorong pemerintah lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.

Keempat, fasilitas pelaporan dugaan penyalahgunaan dana pajak. Adanya fasilitas pelaporan langsung oleh masyarakat memberikan peluang bagi publik untuk terlibat aktif dalam pencegahan korupsi. Saluran pelaporan publik yang terbuka telah membantu menurunkan insiden korupsi karena mempermudah masyarakat melaporkan potensi pelanggaran.

Kelima, fasilitas pembayaran pajak yang terintegrasi dan lebih mudah. Kemudahan akses dalam pembayaran pajak, termasuk untuk UMKM, dapat mendorong peningkatan kepatuhan. Integrasi teknologi dalam perpajakan berperan signifikan dalam memudahkan proses pembayaran pajak, yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi wajib pajak, terutama di sektor informal.

Keenam, integrasi bukti transaksi pajak PPN. Fitur ini memberikan transparansi lebih lanjut dengan memungkinkan konsumen untuk melihat langsung bukti PPN yang dipungut oleh toko atau minimarket. Langkah ini akan membantu meningkatkan akuntabilitas bisnis terhadap pengelolaan pajak. Hal ini juga mendorong kesadaran masyarakat bahwa pajak yang mereka bayar memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara.

Ketujuh, pengarsipan bukti pemotongan pajak penghasilan karyawan. Integrasi bukti pemotongan pajak oleh perusahaan ke dalam platform online akan membantu karyawan dalam memantau dan mengelola kewajiban pajak mereka. Hal ini juga akan mendorong akuntabilitas perusahaan dalam memotong pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Dengan penerapan berbagai fitur tersebut, masyarakat akan memiliki akses penuh untuk melihat bagaimana pajak yang mereka bayarkan digunakan oleh pemerintah. Transparansi yang lebih baik akan membantu menekan potensi penyalahgunaan wewenang, meningkatkan akuntabilitas petugas pajak, dan secara bertahap memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia.

Aksi kolaboratif yang melibatkan inovasi teknologi dan pengelolaan pajak oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, adalah langkah konkret menuju fondasi yang kuat bagi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di seluruh Indonesia. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan mengawasi, penggunaan dana pajak dapat lebih optimal dan tepat sasaran.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2024, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-17 DDTC. Selain berhak memperebutkan total hadiah Rp52 juta, artikel ini juga akan menjadi bagian dari buku yang diterbitkan DDTC pada Oktober 2024.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Triangelita Nur Febriyanti 11 Oktober 2024 | 08:57 WIB

wahh menarik banget artikelnya, kerennn!

Ade Hidayat 10 Oktober 2024 | 21:18 WIB

Mantap lanjutkan

Elisna Zahra 10 Oktober 2024 | 20:18 WIB

keren nuu, semangat

Febrianie Efendi 10 Oktober 2024 | 19:54 WIB

Kerenn, tulisannya bisa menambah wawasan.

Locita Laksmi 10 Oktober 2024 | 18:16 WIB

keren dan menambah wawasan 🤩👍🏻

RIA MELATI 10 Oktober 2024 | 17:07 WIB

Ide yang sangat menarik, semoga usulan fitur-fitur diatas dapat di pertimbangkan.

Aida Kholida 10 Oktober 2024 | 15:32 WIB

EMANG KEREN BETULL ADIK SATU INI🤩 menyala adikk❤️‍🔥🔥

Rian Nurhadi 10 Oktober 2024 | 14:30 WIB

Sangat keren

Romadhon Mukti Rizki 10 Oktober 2024 | 14:26 WIB

Menarik dan keren banget🔥

Vita 10 Oktober 2024 | 14:16 WIB

Kerennn

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN