PANGERAN DIPONEGORO:

'Jangan Berbuat Aniaya terhadap Rakyat Banyak'

Sapto Andika Candra | Selasa, 04 April 2023 | 11:15 WIB
'Jangan Berbuat Aniaya terhadap Rakyat Banyak'

Pangeran Diponegoro.

SENGSARA betul jadi pedagang kecil di tanah jajahan. Sudah hasil panen dibayangi paceklik, dimintai pula pajak dengan angka mencekik. 

Tepat sebelum ketuban Perang Jawa pecah, rentang 1820-an, harga bahan-bahan pokok di Karesidenan Kedu meninggi. Kekeringan yang melanda paruh selatan kekuasaan Mataram ditambah mahalnya pajak jalan membuat harga sepikul beras tembus 9,5 gulden. Padahal, normalnya harga beras dengan muatan yang sama cukup ditebus dengan uang 5 gulden. 

Pemilik gerbang-gerbang pos, yang disewakan oleh Kasultanan Yogyakarta kepada kapitan China, juga tak peduli dengan mangsa ketiga yang menimpa sawah penggarap. Mereka cuma tahu, dan mau, pungutan dari para pedagang atau petani tak seret. 

Surat-menyurat yang dilakukan Residen Yogyakarta pada rentang 1804-1826 mengungkap harga bahan pokok yang dijual di ibu kota Kasultanan bisa mencapai 2 kali lipat dari harga kulakan di Pasar Payaman, Kedu (sekarang Kabupaten Magelang, Jawa Tengah). 

Selisih harga terbesar disebabkan mahalnya bea/pajak gerbang pos dan sewa kuda untuk mengangkut dagangan. Keuntungan yang didapat seorang pedagang bisa cuma puluhan sen saja untuk setiap pikul beras.

Pemerintahan kolonial Belanda pun mengakui, keberadaan gerbang-gerbang tol di seluruh Jawa pada awal abad ke-19 cukup merugikan rakyat. Seorang petani Jawa bisa menunggu berjam-jam setiap kali lewat gerbang tol/pos untuk diperiksa dagangannya. 

Tak jarang, bandar China menggertak dan mengancam pedagang atau petani untuk membayar tarif tinggi demi melewati gerbang pengecekan. "Ampun Tuan, keluarga saya miskin, Tuan!" begitu kira-kira pekik minta ampun pedagang saban lewat pos pemeriksaan. Tapi, tak mempan. 

Jika menolak membayar bea/pajak gerbang tol, pedagang atau petani harus rela dagangannya disita. 

Keresahan sosial yang berlarut di bawah moncong pemerintahan kolonial ini menyulut amarah pribumi. Petani diawasi ketat-ketat oleh suruhan penjaga gerbang tol agar pungutan bea/pajak tetap lancar. Bahkan, orang mengantar jenazah ke kuburan pun kena pajak. 

Dari dalam keraton, ada pejabat pribumi yang berdiri sepihak dengan Belanda untuk mengaktivasi beragam jenis pungutan pajak. Selain pajak tol, ada pula pacumpleng, wilah-welit, pagendel, paniti, paletre, pakeplop, pangawang-awang, pagicar, dan lainnya. 

Sampai-sampai muncul istilah 'pajak bokong'. Ke mana saja diri melangkah, ada saja pajak yang mengadang. Kondisi yang tidak adil ini lantas menyulut kekecewaan penduduk yang hidup di bawah bayang-bayang raja dan kompeni.

Rentetan masalah sosial dan ekonomi yang bermunculan di Tanah Jawa membuat rakyat mendambakan sosok Ratu Adil. Muaranya, muncullah Pangeran Diponegoro yang memimpin perlawanan terhadap kesemenamenaan penjajah. Sedari dini, cucu dari Sultan Hamengkubuwono II itu memang lebih kerasan hidup bersama rakyat ketimbang tinggal di dalam istana. 

Beruntung, gerakan Pangeran Diponegoro didukung mayoritas pangeran di keraton. Pemuka agama dan 'preman' di desa-desa pun mendukung perlawanannya. Akhirnya, perang menjadi satu-satunya cara yang bisa diupayakan rakyat untuk melawan ketidakadilan, termasuk soal pemungutan pajak.

"Jangan berbuat aniaya terhadap rakyat banyak," begitu katanya dalam Babad Diponegoro. 

Kecamuk Perang Jawa yang dahsyat membuat Belanda sempat memutuskan untuk mengubah sistem pemungutan pajak tol/pos di seantero jalanan yang dikuasai kerajaan. Namun, langkah itu terlambat. Marahnya rakyat telanjur tumpah. Lebih dari 200.000 nyawa rakyat melayang akibat 5 tahun peperangan.

Perang Jawa, yang salah satunya dipicu oleh penolakan atas sistem pajak yang tidak adil, berbuntut pada ongkos mahal bagi kedua pihak: Belanda dan rakyat. 

Berselang 2 abad ke sekarang, rupanya kita masih perlu belajar dari kisah-kisah masa lalu. 

Pergolakan rakyat yang menolak membayar pajak pada 200 tahun silam disebabkan sistem pemungutan yang sepihak dan tidak transparan. Pajak yang disetor rakyat tidak jelas ujung pangkalnya. Pun entah ke mana juntrungannya. 

Kini, transparansi menjadi kunci. Kalau dulu pajak ditarik semena-mena, sekarang sudah jelas peruntukannya. Agaknya pemerintah perlu lebih banyak menyebarkan pesan-pesan positif tentang pemanfaatan pajak. Tujuannya, agar konsep keadilan pajak tak sekadar dipaksakan, tapi benar-benar dirasakan. (sap)

Sumber:
1. Junisar, Hurri, Heri Priyatmoko, 2017. Jejak Pajak Indonesia Abad ke-7 Sampai 1966, Jakarta: Ditjen Pajak
2. Peter Carey, 2011. Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa, 1785-1855 (Jilid I), Jakarta: Gramedia

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 April 2023 | 14:24 WIB

penjajah memang harus dibrangus apalagi pengkhianat bangsa dengan dalil uu buatan manusia unt kepentingan kelompok

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tingkatan Pemungutan Pajak Era Kerajaan Nusantara

Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak