UNIVERSITAS LABUHANBATU

Bentuk Tax Center, Ini Harapan DJP untuk Universitas Labuhanbatu

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Bentuk Tax Center, Ini Harapan DJP untuk Universitas Labuhanbatu

Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah (tengah) bersama sejumlah pengajar Universitas Labuhanbatu seusai menandatangani MoU pembentukan tax center di Universitas Labuhanbatu. (Foto: hetanews.com)

RANTAU PRAPAT, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II dan Universitas Labuhanbatu Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pembentukan tax center.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah dalam sambutannya mengatakan nilai kegotongroyongan pajak harus ditegakkan. Nilai tersebut harus dimiliki, kendati DJP dan wajib pajak memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

“Ketika kita mencintai pajak berarti itu tanda kita sudah mencintai Indonesia, apapun akan kita korbankan untuk negara kalau sudah ada rasa cinta,” ujarnya di Rantau Prapat, Senin, (28/9/2020).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Romadhaniah menambahkkan tax center merupakan organisasi yang berperan sebagai pusat kajian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di perguruan tinggi dan masyarakat. Pengelolaan tax center dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi dengan dukungan DJP.

Ia berharap diresmikannya Tax Center Universitas Labuhanbatu ini dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian pajak masyarakat Labuhanbatu, khususnya para civitas akademika.

Pasalnya, lingkungan civitas akademika dapat menjadi perantara untuk menyampaikan edukasi pajak. "Dari mereka pula nanti akan lahir wajib pajak yang patuh dan sadar dan nantinya akan berkecimpung ke dalam masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut diselenggarakan pula kuliah umum perpajakan bertajuk APBN, Pajak, dan Pentingnya Kesadaran Pajak. Kepala Kanwil DJP Sumut II menjadi narasumber dalam kuliah umum yang berlangsung selama 1,5 jam.

Seperti dilansir dari laman resmi DJP, acara ini dibuka Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Universitas Labuhanbatu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon IV DJP, Dekan Universitas Labuhanbatu, dan Dosen Universitas Labuhanbatu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 22:42 WIB

Tentu saja ini merupakan kabar yang menggembirakan, karena dengan semakin banyak tax center bisa mengindikasikan semakin banyak pula pihak-pihak yang turut aktif meningkatkan literasi pajak di Indonesia. DJP sudah tepat terus mendorong berdirinya tax center baru atau menjaga kerja sama dengan tax center yang sudah berdiri untuk semakin mengurangi asimetri informasi perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan