STATISTIK CUKAI DUNIA

Ada Sendok Sampai Sedotan, Ini Produk Plastik yang Kena Cukai di Dunia

Dian Kurniati | Selasa, 12 Juli 2022 | 18:00 WIB
Ada Sendok Sampai Sedotan, Ini Produk Plastik yang Kena Cukai di Dunia

DALAM beberapa tahun terakhir, sudah banyak negara yang memilih pengenaan cukai untuk mendukung pelestarian lingkungan. Salah satu produk yang dikenai pungutan cukai adalah plastik sekali pakai. Melalui instrumen cukai, pemerintah ingin menekan penggunaan plastik sekali pakai yang dianggap sebagai penyumbang sampah di lautan.

Di Indonesia, wacana pengenaan cukai pada produk plastik telah mencuat sejak 2016 dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target penerimaan pada 2017. Namun, rencana pengenaan cukai tersebut belum terealisasi sampai kini.

Awalnya, cukai hanya direncanakan untuk kantong plastik, tetapi belakangan meluas menjadi produk plastik. Hingga kini, Indonesia juga belum menentukan jenis plastik apa saja yang bakal dikenakan cukai.

Publikasi bertajuk Legal Limits on Single-Use Plastics and Microplastics: A Global Review of National Laws and Regulations yang dirilis United Nations Environment Programme (UNEP) pada 2018 membeberkan berbagai produk plastik yang dikenakan cukai di berbagai belahan dunia. Tidak hanya kantong plastik, cukai juga dikenakan pada kemasan, wadah, sedotan, serta alat makan plastik.

Dalam publikasi tersebut, cukai atas kantong plastik menjadi yang paling populer. Terdapat 38 negara yang mengenakan cukai terhadap kantong plastik seperti Thailand, Malaysia, Korea Selatan, Kolombia, Denmark, dan Belanda.

Kantong plastik dinilai sebagai barang yang paling banyak dikonsumsi di dunia. Sampah yang dihasilkan juga hampir setara dengan jumlah yang diproduksi.

Selanjutnya, produk plastik yang juga banyak digunakan adalah kemasan plastik. Pada 2015, kemasan plastik menyumbang 47% dari sampah plastik yang dihasilkan secara global, dengan setengahnya berasal dari Asia.

Cukai pada kemasan plastik ini telah diberlakukan di sejumlah negara seperti Tunisia, Maroko, Lesotho, Ekuador, Portugal, dan Belgia.

Kemudian pada wadah plastik, negara yang mengenakan cukai di antaranya Brunei Darussalam, Tunisia, Mauritius, Uruguay, dan Bulgaria. Sementara cukai pada sedotan plastik, berlaku di negara seperti Brunei Darussalam, Tunisia, Maroko, dan Afrika Selatan.

Mengenai alat makan seperti sendok dan garpu plastik, pengenaan cukai terjadi di India, Brunei Darussalam, Tunisia, Maroko, dan Afrika Selatan. Adapun pada produk plastik lainnya seperti tutup botol dan tutup gelas plastik, pengenaan cukai berlaku di Brunei Darussalam, Tunisia, Maroko, dan Lesotho.

Lantas bagaimana sebaran negara di dunia yang mengenakan cukai terhadap produk-produk plastik? Berikut datanya:

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 12 Juli 2022 | 20:07 WIB

Cukai dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang memiliki eksternalitas negatif, salah satunya yaitu produk plastik. Produk plastik dapat mencemari lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra