SWISS

WHO Serukan Semua Negara Implementasikan Cukai Minuman Bergula

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:30 WIB
WHO Serukan Semua Negara Implementasikan Cukai Minuman Bergula

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - World Health Organization (WHO) meminta seluruh negara di dunia untuk mengenakan cukai terhadap produk minuman bergula.

Direktur Promosi Kesehatan WHO Ruediger Krech mengatakan pengenaan cukai minuman bergula dapat menjadi solusi meningkatkan kesehatan masyarakat. Langkah ini juga bakal menyelamatkan banyak nyawa karena menurunkan risiko penyakit akibat konsumsi produk bergula tinggi.

"Cukai dapat menjadi alat ampuh untuk meningkatkan kesehatan karena menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit, sekaligus meningkatkan pemerataan kesehatan dan memobilisasi pendapatan bagi negara," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Krech menuturkan WHO telah merilis panduan terkait dengan kebijakan perpajakan minuman bergula untuk mempromosikan diet sehat. Saat ini, 85 negara sudah menerapkan beberapa jenis perpajakan atas minuman bergula.

Publikasi WHO pun menyoroti pengalaman negara-negara yang telah berhasil menerapkan pajak atau cukai atas minuman bergula seperti Meksiko, Afrika Selatan, dan Inggris.

Krech menilai minuman bergula sama berbahayanya dengan produk tembakau dan minuman beralkohol. Pengenaan cukai atas produk-produk tersebut telah terbukti mampu menghemat biaya pencegahan penyakit, cedera, dan kematian dini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Cukai minuman bergula juga dapat mendorong perusahaan untuk memformulasi ulang produknya untuk mengurangi kandungan gula," ujarnya.

Krech menambahkan konsumsi minuman bergula secara teratur, termasuk minuman soda, susu beraneka rasa, minuman berenergi, jus buah, dan teh manis dalam kemasan erat kaitannya dengan peningkatan risiko berbagai persoalan kesehatan.

Misal, gigi berlubang, diabetes tipe 2, obesitas pada anak-anak dan orang dewasa, jantung penyakit, stroke, dan kanker.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Penelitian menunjukkan penerapan cukai pada minuman bergula bakal meningkatkan harga jual produk sehingga mengurangi pembelian.

Kebijakan cukai minuman bergula secara global juga dapat menaikkan harga produk sebesar 50%, serta menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$1,4 triliun atau lebih dari Rp21.842 triliun selama 50 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201