DDTC TAX WEEKS 2022

Webinar Perpajakan DDTC bagi WP dalam Menghadapi Tahun 2022, Gratis!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:21 WIB
Webinar Perpajakan DDTC bagi WP dalam Menghadapi Tahun 2022, Gratis!

Webinar gratis bertajuk “New Year, New Tax Law: What to Know & Expect” oleh Perpajakan.id.

JAKARTA, DDTCNews - Platform database pajak Perpajakan DDTC, akan menyelenggarakan webinar gratis bertajuk “New Year, New Tax Law: What to Know & Expect”.

Webinar ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian acara DDTC Tax Weeks 2022 yang bertujuan memberikan pemahaman lebih baik kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya.

Isu terkini yang menjadi tantangan perpajakan seperti pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perubahan ketentuan PPh orang pribadi dan badan, PPN, KUP, Pajak Karbon, dan PPS akan dibahas secara mendalam dalam webinar ini.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Begitu pula dengan UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang memuat perubahan konsolidasi struktur pajak daerah dan retribusi daerah, perluasan basis pajak, harmonisasi peraturan, hingga alternatif pembiayaan pemerintah daerah.

Terlebih saat menggeluti dunia pajak, sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui tren dan dinamika kebijakan pajak global maupun domestik, termasuk proyeksi serta kebijakan pajak tahun 2022.

Webinar ini menghadirkan pembicara yang sangat ahli dalam bidangnya yaitu Managing Partner DDTC Darussalam dan akan diselenggarakan secara online melalui Zoom pada 26 Januari 2022 pukul 09:00 - 11.00 WIB.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selain itu, peserta akan mendapatkan e-sertifikat dan softcopy materi, doorprize uang tunai senilai total Rp300.000, serta 3 akun Perpajakan Premium. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda melalui link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Pantau informasi webinar gratis lebih lanjut melalui media sosial Perpajakan di Instagram (@perpajakan.ddtc) dan LinkedIn (Perpajakan). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra