CONTAXTUAL

Wajibkah Saya Membayar Pajak Penghasilan? Simak Dulu Video Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 15:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali merilis ConTAXtual, video singkat yang mengulas isu-isu perpajakan terkini bagi masyarakat luas. Tentu saja, bahasa yang disampaikan sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan.

Dalam episode kedua yang sudah tayang di laman Youtube DDTC Indonesia, ConTAXtual membahas tentang kewajiban seorang wajib pajak untuk membayar Pajak Penghasilan alias PPh. Ternyata ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi oleh subjek pajak untuk mengubah statusnya menjadi wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lantas, apakah kita sudah termasuk dalam kriteria tersebut? Siapa saja sih, yang wajib membayar Pajak Penghasilan? Kamu wajib bayar Pajak Penghasilan tidak ya?

Nah, semua pertanyaan kamu terjawab di dalam episode kedua ConTAXtual ini.

Melalui ConTAXtual, pembelajaran pajak dasar menjadi semakin mudah dipahami dan menyenangkan untuk disimak. Materi pembahasan disajikan dengan video animasi yang menarik sehingga tidak membosankan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tidak perlu berlama-lama, yuk kita simak Episode II ConTAXtual "Wajibkah Saya Membayar Pajak Penghasilan?".

Jika kamu tertarik dengan isu perpajakan lainnya, simak juga ulasan menarik melalui akun sosial media DDTC Academy yang tersebar di 5 platform, antara lain Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy)

Untuk itu, klik dan ikuti akun-akun sosial media DDTC Academy tersebut agar tidak ketinggalan informasi dan konten yang akan dibagikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan