JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali merilis ConTAXtual, video singkat yang mengulas isu-isu perpajakan terkini bagi masyarakat luas. Tentu saja, bahasa yang disampaikan sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan.
Dalam episode kedua yang sudah tayang di laman Youtube DDTC Indonesia, ConTAXtual membahas tentang kewajiban seorang wajib pajak untuk membayar Pajak Penghasilan alias PPh. Ternyata ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi oleh subjek pajak untuk mengubah statusnya menjadi wajib pajak.
Lantas, apakah kita sudah termasuk dalam kriteria tersebut? Siapa saja sih, yang wajib membayar Pajak Penghasilan? Kamu wajib bayar Pajak Penghasilan tidak ya?
Nah, semua pertanyaan kamu terjawab di dalam episode kedua ConTAXtual ini.
Melalui ConTAXtual, pembelajaran pajak dasar menjadi semakin mudah dipahami dan menyenangkan untuk disimak. Materi pembahasan disajikan dengan video animasi yang menarik sehingga tidak membosankan.
Tidak perlu berlama-lama, yuk kita simak Episode II ConTAXtual "Wajibkah Saya Membayar Pajak Penghasilan?".
Jika kamu tertarik dengan isu perpajakan lainnya, simak juga ulasan menarik melalui akun sosial media DDTC Academy yang tersebar di 5 platform, antara lain Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy)
Untuk itu, klik dan ikuti akun-akun sosial media DDTC Academy tersebut agar tidak ketinggalan informasi dan konten yang akan dibagikan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.