CONTAXTUAL

Wajibkah Saya Membayar Pajak Penghasilan? Simak Dulu Video Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 15:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali merilis ConTAXtual, video singkat yang mengulas isu-isu perpajakan terkini bagi masyarakat luas. Tentu saja, bahasa yang disampaikan sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan.

Dalam episode kedua yang sudah tayang di laman Youtube DDTC Indonesia, ConTAXtual membahas tentang kewajiban seorang wajib pajak untuk membayar Pajak Penghasilan alias PPh. Ternyata ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi oleh subjek pajak untuk mengubah statusnya menjadi wajib pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Lantas, apakah kita sudah termasuk dalam kriteria tersebut? Siapa saja sih, yang wajib membayar Pajak Penghasilan? Kamu wajib bayar Pajak Penghasilan tidak ya?

Nah, semua pertanyaan kamu terjawab di dalam episode kedua ConTAXtual ini.

Melalui ConTAXtual, pembelajaran pajak dasar menjadi semakin mudah dipahami dan menyenangkan untuk disimak. Materi pembahasan disajikan dengan video animasi yang menarik sehingga tidak membosankan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Tidak perlu berlama-lama, yuk kita simak Episode II ConTAXtual "Wajibkah Saya Membayar Pajak Penghasilan?".

Jika kamu tertarik dengan isu perpajakan lainnya, simak juga ulasan menarik melalui akun sosial media DDTC Academy yang tersebar di 5 platform, antara lain Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy)

Untuk itu, klik dan ikuti akun-akun sosial media DDTC Academy tersebut agar tidak ketinggalan informasi dan konten yang akan dibagikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6