KURS PAJAK 22 JANUARI-28 JANUARI 2020

Wah, Tren Penguatan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 08:00 WIB
Wah, Tren Penguatan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk satu pekan ke depan. Rupiah menguat terhadap semua mata uang negara mitra kecuali bath Thailand.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp13.664. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini turun dari minggu lalu yang bertangger di level Rp13.847 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tren penguatan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara yang tengah dilanda kebakaran hutan itu ditetapkan senilai Rp9.418,32 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut lebih rendah dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.529,23 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Kurs pajak terhadap ringgit Malaysia juga terus menguat untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.361,97 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp3.389,72 per ringgit Malaysia.

Tren serupa berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota ini ditetapkan senilai Rp10.145,23 per dolar Singapura. Posisi tersebut turun dari minggu yang berada di angka Rp10.260,51 per dolar Singapura.

Sementara itu, kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.195,19. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu turun dari minggu lalu yang berada di level Rp15.401,02 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Januari 2020—28 Januari 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,664.00 -183.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,418.32 -110.91
3 Dolar Kanada (CAD) 10,466.01 -152.22
4 Kroner Denmark (DKK) 2,033.36 -27.53
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,758.29 -23.45
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,361.97 -27.75
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,047.48 -142.23
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,537.61 -23.05
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,806.10 -297.50
10 Dolar Singapura (SGD) 10,145.23 -115.31
11 Kroner Swedia (SEK) 1,439.94 -20.78
12 Franc Swiss (CHF) 14,137.90 -98.20
13 Yen Jepang (JPY) 12,413.24 -262.85
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.27 -0.15
15 Rupee India (INR) 192.57 -1.61
16 Dinar Kuwait (KWD) 45,043.68 -642.10
17 Rupee Pakistan (PKR) 88.30 -1.08
18 Peso Philipina (PHP) 269.25 -3.72
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,641.69 -48.95
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 75.37 -0.99
21 Bath Thailand (THB) 45,040.00 44,582.26
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,145.23 -116.53
23 Euro Euro (EUR) 15,195.19 -205.83
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,987.29 -12.63
25 Won Korea (KRW) 11.80 -0.11

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024