INGGRIS

Wah, Setoran Pajak Ed Sheeran Melebihi Starbucks dan Amazon

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 15 Oktober 2018 | 14:29 WIB
Wah, Setoran Pajak Ed Sheeran Melebihi Starbucks dan Amazon Ed Sheeran. (foto: rte)

JAKARTA, DDTCNews – Bintang pop Ed Sheeran mencatatkan pembayaran pajak dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan setoran pajak Starbucks dan Amazon. Padahal, pendapatan yang dibukukan pemilik lagu ‘Shape of You’ cenderung lebih sedikit.

Melansir inews.co.uk, bintang pop ini membayar sekitar £5,29 juta atau sekitar Rp105,7 miliar pada petugas pajak. Sementara, Amazon hanya menyetor pajak £4,5 juta (sekitar Rp89,9 miliar) dan Starbucks Coffee Company (UK) Limited membayar £3,3 juta (sekitar Rp65,9 miliar).

Struktur perusahaan yang kompleks membuat penilaian praktik operasi pajak semakin sulit. Starbucks mengaku telah membayar £13,7 juta atau sekitar Rp273,8 miliar dalam pajak Inggris pada 2017 dengan tarif efektif 25,3%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sheeran menghasilkan laba kotor lebih dari £27 juta (Rp539,6 miliar). Di sisi lain, Starbuck menghasilkan keuntungan £162 juta (sekitar Rp3,2 triliun) dan Amazon membawa pendapatan hampir £2 miliar (sekitar Rp40 triliun).

Dalam wawancara dengan salah satu majalah, Ed Sheeran mengaku tidak terlalu peduli dengan uang yang ada. Dia mengaku tidak mempunyai banyak nilai dari indikator jumlah uang. Penyanyi lagu ‘Photograph’ ini merasa mempunyai nilai lebih pada teman-teman dan keluarga.

“Uang bukan masalah. Banyak uang yang saya gunakan untuk amal atau rumah sakit anak-anak di dekat tempat tinggal saya. Saya merasa cukup nyaman dan sisanya untuk membantu orang,” katanya, seperti dikutip pada Senin (15/10/2018).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, baik Starbucks maupun Amazon mendapat kecaman tahun ini, setelah terungkapnya jumlah pajak di Inggris dari kedua perusahaan terlepas dari perputaran (turnovers) besar mereka.

Mereka tidak sendirian karena Facebook juga hanya membayar £15,8 juta atau Rp315,6 miliar dalam bentuk pajak di Inggris tahun lalu. Padahal, ada pengumpulan penjualan sekitar £1,3 miliar (sekitar Rp25,9 triliun).

Raksasa media sosial tersebut berhasil mengurangi tagihan pajaknya lebih jauh dengan mengklaim £8,4 juta (Rp167,7 miliar) dalam bentuk kredit pajak dari pemberian saham karyawannya di perusahaan. Pajak bersih yang dibayarkan hanya £7,4 juta atau kurang dari 1% jika dibandingkan dari total penjualan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja