KURS PAJAK 9 - 15 JANUARI 2019

Wah, Rupiah Perkasa Terhadap Seluruh Mata Uang Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Januari 2019 | 10:00 WIB
Wah, Rupiah Perkasa Terhadap Seluruh Mata Uang Asing

ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap seluruh mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan euro, untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan kedua 2019.

Untuk satu pekan ke depan, tepatnya pada 9-15 Januari 2019, nilai kurs pajak untuk setiap U$1 dipatok senilai Rp14.253. Patokan ini mengalami penurunan cukip tajam dari pekan lalu yang berada di level Rp14.569 per dolar Amerika Serikat (AS).

Selanjutnya, dolar Singapura dipatok di level Rp10.476,31. Angka ini mencatat penurunan dari pekan lalu yang berada di posisi Rp10.638,39 per dolar Singapura. Hal serupa juga terjadi untuk ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok pada angka Rp3.452,97. Posisi ini turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp3.501,89 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Untuk kurs pajak dalam mata uang dolar Australia pun melanjutkan pelemahan. Untuk satu pekan ke depan, mata uang Negeri Kangguru tersebut berada di angka Rp10.089,70 per dolar Australia, turun dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.267,94 per dolar Australia.

Adapun untuk euro mencatat depresiasi nilai kurs dan berada di level Rp16.263,93. Mata uang zona Eropa ini mencatatkan penurunan dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp16.624,39 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Berikut kurs pajak periode 9-15 Januari 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,253.00 -316.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,089.70 -178.24
3 Dolar Kanada (CAD) 10,631.35 -72.65
4 Kroner Denmark (DKK) 2,177.94 -48.32
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,819.22 -41.36
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,452.97 -48.92
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,574.61 -214.01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,653.37 -13.18
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,102.23 -353.49
10 Dolar Singapura (SGD) 10,476.31 -162.19
11 Kroner Swedia (SEK) 1,590.83 -22.80
12 Franc Swiss (CHF) 14,468.76 -277.19
13 Yen Jepang (JPY) 13,137.25 -26.16
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.22 -0.20
15 Rupee India (INR) 203.78 -3.98
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,989.43 -1,027.05
17 Rupee Pakistan (PKR) 102.00 -2.89
18 Peso Philipina (PHP) 271.44 -5.41
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,799.58 -83.56
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.05 -1.86
21 Bath Thailand (THB) 444.25 -3.14
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,449.89 -161.44
23 Euro Euro (EUR) 16,263.93 -360.46
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,076.10 -39.68
25 Won Korea (KRW) 12.70 -0.30

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN