BELANDA

Waduh, Pembalap Formula 1 Ini Dituduh Gelapkan Pajak

Vallencia | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:30 WIB
Waduh, Pembalap Formula 1 Ini Dituduh Gelapkan Pajak

Max Verstappen. (foto: ndtv.com)

AMSTERDAM, DDTCNews – Max Verstappen, seorang pembalap yang pernah memenangkan kejuaraan Formula 1 sebanyak dua kali, dituduh melakukan penggelapan pajak. Isu ini disebarkan oleh media cetak bernama de Volkskrant.

Manajer Max Verstappen bernama Raymond Vermeulen mengecam isu yang diberitakan oleh de Volkskrant. Menurutnya, Verstappen selama ini sudah patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

"Benar-benar tidak benar apa yang ditulis oleh de Volkskrant. Selama ini, kami patuh membayar pajak atas penampilan olahraga yang kami berikan di Belanda, seperti pendapatan yang diperoleh selama Grand Prix Belanda di Zandvoort,” katanya dikutip dari gpfans.com, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebuah berita harian lokal de Volkskrant menulis sebuah artikel yang membahas mengenai Monako sebagai tax haven country atau surga pajak. Dalam artikel ini, de Volkskrant mengangkat isu mengenai keuntungan pajak yang didapatkan dari tinggal di negara tersebut.

Media itu juga menyebutkan Max Verstappen sebagai seorang berkebangsaan Belgia-Belanda telah melakukan penggelapan pajak secara legal. Sebagai informasi, Verstappen telah tinggal di Monako sejak akhir tahun 2015.

Belanda Kehilangan Pendapatan Pajak Hingga €200 Juta

Dengan asumsi Verstappen mendapatkan jumlah penghasilan yang sama, de Volkskrant mengeklaim pemerintah Belanda akan kehilangan pendapatan sekitar €200 juta apabila Verstappen tinggal di Monako hingga tahun 2028.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Laporan tersebut mendapat kecaman dari Raymond Vermeulen. Dia bersikeras Verstappen beserta dengan timnya tidak melakukan kesalahan terhadap pajak. Verstappen juga telah membayar pajak atas penghasilan yang diterima di Belanda.

Namun, penghasilan yang didapatkan di luar wilayah Belanda tentu tidak dibayarkan kepada negara tersebut lagi. Sebab, Verstappen sudah tidak menjalankan aktivitas utamanya di Belanda.

“Kami tidak memiliki aktivitas di Belanda. Jadi mengapa kami harus membayar pajak atas pendapatan luar negeri di sana? Aneh membayar dua kali lipat, ini aturan internasional,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses