BELANDA

Waduh, Pembalap Formula 1 Ini Dituduh Gelapkan Pajak

Vallencia | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:30 WIB
Waduh, Pembalap Formula 1 Ini Dituduh Gelapkan Pajak

Max Verstappen. (foto: ndtv.com)

AMSTERDAM, DDTCNews – Max Verstappen, seorang pembalap yang pernah memenangkan kejuaraan Formula 1 sebanyak dua kali, dituduh melakukan penggelapan pajak. Isu ini disebarkan oleh media cetak bernama de Volkskrant.

Manajer Max Verstappen bernama Raymond Vermeulen mengecam isu yang diberitakan oleh de Volkskrant. Menurutnya, Verstappen selama ini sudah patuh dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

"Benar-benar tidak benar apa yang ditulis oleh de Volkskrant. Selama ini, kami patuh membayar pajak atas penampilan olahraga yang kami berikan di Belanda, seperti pendapatan yang diperoleh selama Grand Prix Belanda di Zandvoort,” katanya dikutip dari gpfans.com, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebuah berita harian lokal de Volkskrant menulis sebuah artikel yang membahas mengenai Monako sebagai tax haven country atau surga pajak. Dalam artikel ini, de Volkskrant mengangkat isu mengenai keuntungan pajak yang didapatkan dari tinggal di negara tersebut.

Media itu juga menyebutkan Max Verstappen sebagai seorang berkebangsaan Belgia-Belanda telah melakukan penggelapan pajak secara legal. Sebagai informasi, Verstappen telah tinggal di Monako sejak akhir tahun 2015.

Belanda Kehilangan Pendapatan Pajak Hingga €200 Juta

Dengan asumsi Verstappen mendapatkan jumlah penghasilan yang sama, de Volkskrant mengeklaim pemerintah Belanda akan kehilangan pendapatan sekitar €200 juta apabila Verstappen tinggal di Monako hingga tahun 2028.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Laporan tersebut mendapat kecaman dari Raymond Vermeulen. Dia bersikeras Verstappen beserta dengan timnya tidak melakukan kesalahan terhadap pajak. Verstappen juga telah membayar pajak atas penghasilan yang diterima di Belanda.

Namun, penghasilan yang didapatkan di luar wilayah Belanda tentu tidak dibayarkan kepada negara tersebut lagi. Sebab, Verstappen sudah tidak menjalankan aktivitas utamanya di Belanda.

“Kami tidak memiliki aktivitas di Belanda. Jadi mengapa kami harus membayar pajak atas pendapatan luar negeri di sana? Aneh membayar dua kali lipat, ini aturan internasional,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja