BELGIA

Uni Eropa Usulkan Relaksasi Pajak atas Pembiayaan Ekuitas

Vallencia | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:30 WIB
Uni Eropa Usulkan Relaksasi Pajak atas Pembiayaan Ekuitas

Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa (UE) mengajukan proposal untuk memberikan insentif pajak atas pembiayaan ekuitas. Insentif diberikan dengan cara menyamakan perlakuan pajak antara pembiayaan ekuitas dengan utang pinjaman.

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis berharap proposal tersebut dapat mendorong perusahaan untuk membuat keputusan dalam penentuan sumber pendanaan berdasarkan pertimbangan komersial saja.

"Dengan membuat pengurangan pajak ekuitas baru, seperti halnya utang saat ini, memungkinkan mereka membuat keputusan pembiayaan berdasarkan pertimbangan komersial saja," katanya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir money.usnews.com, sekitar 70% - 80% sumber pembiayaan perusahaan di Eropa ternyata berasal dari pinjaman bank. Sementara itu, sekitar 20% - 30% sumber pembiayaan berasal dari ekuitas.

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan mayoritas perusahaan di Eropa lebih memilih sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman bank ketimbang ekuitas. Hal ini dikarenakan biaya pajak atas ekuitas lebih tinggi daripada pinjaman bank.

Kondisi ini dianggap kurang ideal karena sumber pembiayaan dari pinjaman bank dapat membuat perusahaan menjadi rentan terkena dampak risiko keuangan. Risiko dapat timbul khususnya saat terjadi krisis perbankan atau sikap bank yang kurang transparan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menanggapi isu tersebut, Komisi Eropa mengusung ide untuk menyamakan perlakuan pajak atas ekuitas dengan pinjaman. Harapannya, langkah ini dapat menghilangkan bias pajak yang terjadi dalam sumber pembiayaan perusahaan.

Nanti, pengurangan pajak akan dilakukan atas selisih antara ekuitas bersih pada akhir tahun pajak dan ekuitas bersih pada akhir tahun pajak sebelumnya. Selanjutnya, selisih tersebut akan dikalikan dengan tingkat suku bunga nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN