BELGIA

Uni Eropa Usulkan Relaksasi Pajak atas Pembiayaan Ekuitas

Vallencia | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:30 WIB
Uni Eropa Usulkan Relaksasi Pajak atas Pembiayaan Ekuitas

Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa (UE) mengajukan proposal untuk memberikan insentif pajak atas pembiayaan ekuitas. Insentif diberikan dengan cara menyamakan perlakuan pajak antara pembiayaan ekuitas dengan utang pinjaman.

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis berharap proposal tersebut dapat mendorong perusahaan untuk membuat keputusan dalam penentuan sumber pendanaan berdasarkan pertimbangan komersial saja.

"Dengan membuat pengurangan pajak ekuitas baru, seperti halnya utang saat ini, memungkinkan mereka membuat keputusan pembiayaan berdasarkan pertimbangan komersial saja," katanya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Seperti dilansir money.usnews.com, sekitar 70% - 80% sumber pembiayaan perusahaan di Eropa ternyata berasal dari pinjaman bank. Sementara itu, sekitar 20% - 30% sumber pembiayaan berasal dari ekuitas.

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan mayoritas perusahaan di Eropa lebih memilih sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman bank ketimbang ekuitas. Hal ini dikarenakan biaya pajak atas ekuitas lebih tinggi daripada pinjaman bank.

Kondisi ini dianggap kurang ideal karena sumber pembiayaan dari pinjaman bank dapat membuat perusahaan menjadi rentan terkena dampak risiko keuangan. Risiko dapat timbul khususnya saat terjadi krisis perbankan atau sikap bank yang kurang transparan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menanggapi isu tersebut, Komisi Eropa mengusung ide untuk menyamakan perlakuan pajak atas ekuitas dengan pinjaman. Harapannya, langkah ini dapat menghilangkan bias pajak yang terjadi dalam sumber pembiayaan perusahaan.

Nanti, pengurangan pajak akan dilakukan atas selisih antara ekuitas bersih pada akhir tahun pajak dan ekuitas bersih pada akhir tahun pajak sebelumnya. Selanjutnya, selisih tersebut akan dikalikan dengan tingkat suku bunga nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses