BELGIA

Uni Eropa Usulkan Relaksasi Pajak atas Pembiayaan Ekuitas

Vallencia | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:30 WIB
Uni Eropa Usulkan Relaksasi Pajak atas Pembiayaan Ekuitas

Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa (UE) mengajukan proposal untuk memberikan insentif pajak atas pembiayaan ekuitas. Insentif diberikan dengan cara menyamakan perlakuan pajak antara pembiayaan ekuitas dengan utang pinjaman.

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis berharap proposal tersebut dapat mendorong perusahaan untuk membuat keputusan dalam penentuan sumber pendanaan berdasarkan pertimbangan komersial saja.

"Dengan membuat pengurangan pajak ekuitas baru, seperti halnya utang saat ini, memungkinkan mereka membuat keputusan pembiayaan berdasarkan pertimbangan komersial saja," katanya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir money.usnews.com, sekitar 70% - 80% sumber pembiayaan perusahaan di Eropa ternyata berasal dari pinjaman bank. Sementara itu, sekitar 20% - 30% sumber pembiayaan berasal dari ekuitas.

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan mayoritas perusahaan di Eropa lebih memilih sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman bank ketimbang ekuitas. Hal ini dikarenakan biaya pajak atas ekuitas lebih tinggi daripada pinjaman bank.

Kondisi ini dianggap kurang ideal karena sumber pembiayaan dari pinjaman bank dapat membuat perusahaan menjadi rentan terkena dampak risiko keuangan. Risiko dapat timbul khususnya saat terjadi krisis perbankan atau sikap bank yang kurang transparan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi isu tersebut, Komisi Eropa mengusung ide untuk menyamakan perlakuan pajak atas ekuitas dengan pinjaman. Harapannya, langkah ini dapat menghilangkan bias pajak yang terjadi dalam sumber pembiayaan perusahaan.

Nanti, pengurangan pajak akan dilakukan atas selisih antara ekuitas bersih pada akhir tahun pajak dan ekuitas bersih pada akhir tahun pajak sebelumnya. Selanjutnya, selisih tersebut akan dikalikan dengan tingkat suku bunga nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra