UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Undiksha Kupas Topik Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 11:45 WIB
Undiksha Kupas Topik Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata

Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha Gede Adi Yuniarta dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali menggelar webinar terkait dengan dampak pandemi Covid-19 kepada sektor pariwisata dan berbagai dukungan insentif yang telah diberikan.

Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha Gede Adi Yuniarta mengatakan dampak pandemi Covid-19 sangat memukul industri pariwisata, terutama di Bali. Pariwisata berkaitan dengan banyak sektor usaha lain sehingga guncangan akibat pandemi pada akhirnya memukul mayoritas sektor.

"Sektor pariwisata ini secara siklus saling berkaitan. Ketika satu sektor usaha mengalami penurunan misalnya hotel dan restoran maka akan berdampak kepada bisnis lain seperti transportasi dan agen perjalanan," katanya dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, Ketua Tax Center Undiksha I Nyoman Putra Yasa menuturkan pandemi Covid-19 tidak hanya mengganggu kegiatan bisnis pariwisata. Penurunan aktivitas turis juga berdampak kepada penerimaan daerah dan nasional dari sektor pariwisata.

Untuk wilayah Bali yang kegiatan ekonominya bergantung dari kegiatan pariwisata, sambung dia, pandemi menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan pajak dari sektor pariwisata juga ikut turun. Hal ini bukan hanya karena kegiatan ekonomi yang melemah, melainkan juga banyaknya insentif pajak yang diberikan pemerintah.

"Sektor pariwisata merupakan penyumbang utama devisa dan PAD Bali. Dengan webinar ini diharapkan pelaku usaha bisa tahu cara mengambil langkah bisnis dan bertahan selama masa pandemi," paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Webinar dibuka dengan paparan Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Ditjen Pajak Pajak Eureka Putra. Dia menerangkan berbagai kebijakan fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Menurutnya, sektor pariwisata juga menjadi perhatian dan berhak untuk memanfaatkan insentif seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Managing Partner DDTC Darussalam. Materi yang disajikan mengenai kebijakan pajak yang telah menjadi instrumen untuk mendukung pelaku usaha. Dia menuturkan dukungan pajak juga berlaku untuk sektor pariwisata sebagai bentuk kebijakan solidaritas otoritas agar pelaku bisnis mampu bertahan dan tidak gulung tikar akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Paparan terakhir datang dari Koordinator Program Studi D3 Manajemen Perhotelan Undiksha Trianasari. Dia menuturkan sektor yang saling terkait dan membutuhkan interaksi langsung seperti pariwisata memerlukan penanganan khusus.

"Jadi harus ada perubahan interaksi pelaku usaha dengan tamu yang datang. Ini karena kalau sektor ini bisa pulih maka penerimaan pajak daerah dan pusat juga bisa bangkit kembali," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?