UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Undiksha Kupas Topik Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 11:45 WIB
Undiksha Kupas Topik Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata

Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha Gede Adi Yuniarta dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali menggelar webinar terkait dengan dampak pandemi Covid-19 kepada sektor pariwisata dan berbagai dukungan insentif yang telah diberikan.

Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha Gede Adi Yuniarta mengatakan dampak pandemi Covid-19 sangat memukul industri pariwisata, terutama di Bali. Pariwisata berkaitan dengan banyak sektor usaha lain sehingga guncangan akibat pandemi pada akhirnya memukul mayoritas sektor.

"Sektor pariwisata ini secara siklus saling berkaitan. Ketika satu sektor usaha mengalami penurunan misalnya hotel dan restoran maka akan berdampak kepada bisnis lain seperti transportasi dan agen perjalanan," katanya dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara itu, Ketua Tax Center Undiksha I Nyoman Putra Yasa menuturkan pandemi Covid-19 tidak hanya mengganggu kegiatan bisnis pariwisata. Penurunan aktivitas turis juga berdampak kepada penerimaan daerah dan nasional dari sektor pariwisata.

Untuk wilayah Bali yang kegiatan ekonominya bergantung dari kegiatan pariwisata, sambung dia, pandemi menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan pajak dari sektor pariwisata juga ikut turun. Hal ini bukan hanya karena kegiatan ekonomi yang melemah, melainkan juga banyaknya insentif pajak yang diberikan pemerintah.

"Sektor pariwisata merupakan penyumbang utama devisa dan PAD Bali. Dengan webinar ini diharapkan pelaku usaha bisa tahu cara mengambil langkah bisnis dan bertahan selama masa pandemi," paparnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Webinar dibuka dengan paparan Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Ditjen Pajak Pajak Eureka Putra. Dia menerangkan berbagai kebijakan fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Menurutnya, sektor pariwisata juga menjadi perhatian dan berhak untuk memanfaatkan insentif seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Managing Partner DDTC Darussalam. Materi yang disajikan mengenai kebijakan pajak yang telah menjadi instrumen untuk mendukung pelaku usaha. Dia menuturkan dukungan pajak juga berlaku untuk sektor pariwisata sebagai bentuk kebijakan solidaritas otoritas agar pelaku bisnis mampu bertahan dan tidak gulung tikar akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Paparan terakhir datang dari Koordinator Program Studi D3 Manajemen Perhotelan Undiksha Trianasari. Dia menuturkan sektor yang saling terkait dan membutuhkan interaksi langsung seperti pariwisata memerlukan penanganan khusus.

"Jadi harus ada perubahan interaksi pelaku usaha dengan tamu yang datang. Ini karena kalau sektor ini bisa pulih maka penerimaan pajak daerah dan pusat juga bisa bangkit kembali," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses