Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menyita 3 truk milik wajib pajak badan PT X lantaran perusahaan bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga Rp20 miliar.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh otoritas pajak telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19/2000," katanya, dikutip pada Senin (11/4/2022).
Sebelum melakukan penyitaan, juru sita melakukan tracing atas aset-aset milik wajib pajak terlebih dahulu. Dari tracing tersebut diketahui ada aset berupa kendaraan boks yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Adapun proses penyitaan atas ketiga truk milik PT X tersebut memakan waktu kurang lebih hingga 5 bulan.
"Tentunya kami optimis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan," ujar Guntur.
Dalam melakukan penagihan, lanjutnya, KPP Madya Surakarta telah mengedepankan upaya persuasif. Penagihan aktif melalui penyitaan baru dilakukan jika upaya persuasif belum mampu mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.
Penyitaan yang dilakukan oleh KPP Madya Surakarta kali ini pun diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan kesadaran bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)
https://pajak.go.id/id/berita/kpp-madya-surakarta-sita-tiga-truk-penunggak-pajak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.