KPP MADYA SURAKARTA

Tunggakan Pajak Rp20 Miliar Tak Dilunasi, 3 Truk Milik WP Badan Disita

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 19:00 WIB
Tunggakan Pajak Rp20 Miliar Tak Dilunasi, 3 Truk Milik WP Badan Disita

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menyita 3 truk milik wajib pajak badan PT X lantaran perusahaan bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga Rp20 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh otoritas pajak telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19/2000," katanya, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Sebelum melakukan penyitaan, juru sita melakukan tracing atas aset-aset milik wajib pajak terlebih dahulu. Dari tracing tersebut diketahui ada aset berupa kendaraan boks yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Adapun proses penyitaan atas ketiga truk milik PT X tersebut memakan waktu kurang lebih hingga 5 bulan.

"Tentunya kami optimis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan," ujar Guntur.

Dalam melakukan penagihan, lanjutnya, KPP Madya Surakarta telah mengedepankan upaya persuasif. Penagihan aktif melalui penyitaan baru dilakukan jika upaya persuasif belum mampu mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Penyitaan yang dilakukan oleh KPP Madya Surakarta kali ini pun diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan kesadaran bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)

https://pajak.go.id/id/berita/kpp-madya-surakarta-sita-tiga-truk-penunggak-pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal