KPP MADYA SURAKARTA

Tunggakan Pajak Rp20 Miliar Tak Dilunasi, 3 Truk Milik WP Badan Disita

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 19:00 WIB
Tunggakan Pajak Rp20 Miliar Tak Dilunasi, 3 Truk Milik WP Badan Disita

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menyita 3 truk milik wajib pajak badan PT X lantaran perusahaan bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga Rp20 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh otoritas pajak telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19/2000," katanya, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelum melakukan penyitaan, juru sita melakukan tracing atas aset-aset milik wajib pajak terlebih dahulu. Dari tracing tersebut diketahui ada aset berupa kendaraan boks yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Adapun proses penyitaan atas ketiga truk milik PT X tersebut memakan waktu kurang lebih hingga 5 bulan.

"Tentunya kami optimis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan," ujar Guntur.

Dalam melakukan penagihan, lanjutnya, KPP Madya Surakarta telah mengedepankan upaya persuasif. Penagihan aktif melalui penyitaan baru dilakukan jika upaya persuasif belum mampu mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penyitaan yang dilakukan oleh KPP Madya Surakarta kali ini pun diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan kesadaran bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)

https://pajak.go.id/id/berita/kpp-madya-surakarta-sita-tiga-truk-penunggak-pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar