KPP PRATAMA ACEH BESAR

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Ilustrasi.

ACEH BESAR, DDTCNews – KPP Pratama Aceh Besar melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik penanggung pajak PT ABC lantaran perusahaan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar.

Jurusita KPP Pratama Aceh Besar Jufri mengatakan penyitaan merupakan langkah lanjutan dari KPP Pratama Aceh Besar setelah menerbitkan surat teguran dan menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak.

"Sesuai UU PPSP, penyitaan dilakukan apabila dalam 2 x 24 jam setelah terbit pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jufri menjelaskan penyitaan akan dilakukan terhadap barang-barang milik penanggung pajak hingga nilai barang yang disita tersebut dirasa sudah cukup untuk melunasi tunggakan pajak dan menutup biaya penagihan.

Selanjutnya, barang yang disita tersebut akan dilelang paling singkat dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang.

Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Aceh Besar menyebut penagihan aktif melalui penyitaan dilakukan merupakan upaya yang dilakukan bila tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam melaksanakan penagihan, KPP lebih mengutamakan tindakan persuasif sehingga wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif kepada PT ABC diharapkan dapat memberikan efek jera untuk wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?