Ilustrasi.
ACEH BESAR, DDTCNews – KPP Pratama Aceh Besar melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik penanggung pajak PT ABC lantaran perusahaan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar.
Jurusita KPP Pratama Aceh Besar Jufri mengatakan penyitaan merupakan langkah lanjutan dari KPP Pratama Aceh Besar setelah menerbitkan surat teguran dan menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak.
"Sesuai UU PPSP, penyitaan dilakukan apabila dalam 2 x 24 jam setelah terbit pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).
Jufri menjelaskan penyitaan akan dilakukan terhadap barang-barang milik penanggung pajak hingga nilai barang yang disita tersebut dirasa sudah cukup untuk melunasi tunggakan pajak dan menutup biaya penagihan.
Selanjutnya, barang yang disita tersebut akan dilelang paling singkat dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang.
Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Aceh Besar menyebut penagihan aktif melalui penyitaan dilakukan merupakan upaya yang dilakukan bila tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Dalam melaksanakan penagihan, KPP lebih mengutamakan tindakan persuasif sehingga wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.
"Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif kepada PT ABC diharapkan dapat memberikan efek jera untuk wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KPP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.