KPP PRATAMA ACEH BESAR

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Ilustrasi.

ACEH BESAR, DDTCNews – KPP Pratama Aceh Besar melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik penanggung pajak PT ABC lantaran perusahaan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar.

Jurusita KPP Pratama Aceh Besar Jufri mengatakan penyitaan merupakan langkah lanjutan dari KPP Pratama Aceh Besar setelah menerbitkan surat teguran dan menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak.

"Sesuai UU PPSP, penyitaan dilakukan apabila dalam 2 x 24 jam setelah terbit pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Jufri menjelaskan penyitaan akan dilakukan terhadap barang-barang milik penanggung pajak hingga nilai barang yang disita tersebut dirasa sudah cukup untuk melunasi tunggakan pajak dan menutup biaya penagihan.

Selanjutnya, barang yang disita tersebut akan dilelang paling singkat dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang.

Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Aceh Besar menyebut penagihan aktif melalui penyitaan dilakukan merupakan upaya yang dilakukan bila tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dalam melaksanakan penagihan, KPP lebih mengutamakan tindakan persuasif sehingga wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif kepada PT ABC diharapkan dapat memberikan efek jera untuk wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal