KETERBUKAAN INFORMASI

Transparansi Pajak, Solusi atas Penghindaran Pajak Perusahaan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 19:13 WIB
Transparansi Pajak, Solusi atas Penghindaran Pajak Perusahaan?

SEJAK krisis keuangan global 2008, penghindaran pajak perusahaan sudah menjadi pertimbangan publik.

Aktivis pajak maupun LSM ‘menggaungkan’ peningkatan regulasi serta reformasi pajak agar tercipta transparansi yang dianggap dapat mengurangi perilaku tersebut. Kendati demikian, tidak ada konsensus yang menyimpulkan seberapa jauh penghindaran pajak perusahaan dapat diartikan sebagai perilaku yang ‘tidak dapat diterima’.

Jurnal yang ditulis oleh tim peneliti dari Universitas Exeter dan Universitas Birmingham ini secara garis besar meneliti hubungan antara penghindaran pajak perusahaan dengan tranparansi pajak. Namun, terdapat kendala dalam menjelaskan kedua variabel tersebut, diantaranya berkaitan dengan konseptualisasi dan pendefinisian atas penghindaran pajak, serta kompleksitas dan batasan-batasan atas transparansi pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Secara spesifik, jurnal yang berjudul ‘Corporate tax avoidance: is tax transparency the solution?’ ini mengamati dua respons berbasis peningkatan transparansi terhadap permasalahan pajak atas perusahaan multinasional.

Pertama, melihat penyediaan data-data terhadap otoritas pajak dengan mengacu pada laporan per negara (country-by-country reporting). Kedua, memakai persyaratan yang diterapkan di Inggris, yaitu adanya publikasi data mengenai strategi pajak oleh perusahaan besar kepada publik (tax strategy disclosures).

Laporan per negara yang diinisiasi oleh OECD melalui OECD’s BEPS Action 13 Final Report mensyaratkan pembukaan data mengenai berbagai indikator atas aktivitas perusahaan dan administrasi pajak pada masing-masing negara tersebut.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penyediaan data tersebut didasari oleh fitur-fitur yang ada dalam sistem pajak internasional. Beberapa diantaranya adalah prinsip entitas terpisah (separate entity principle) dan kebutuhan untuk mengalokasikan keuntungan perusahaan multinasional ke yurisdiksi tempat perusahaan tersebut berada.

Di sisi lain, strategi pajak yang dijalankan di Inggris sejak 2016 mengharuskan perusahaan-perusahaan besar untuk mempublikasikan strategi pajak yang selaras dengan strategi bisnis perusahaan. Strategi tersebut harus mencerminkan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan pajak yang sesuai aturan, dan terkait hubungan dengan otoritas pajak.

Jurnal ini mengupas isu transparansi dari sisi-sisi yang menarik. Menurut mereka, transparansi pajak dengan keterbukaan data memiliki dua isu yang terpisah, yaitu konten dan penggunaan data tersebut. Dari sisi konten, keterbukaan penyediaan data belum tentu dapat serta merta memberikan suatu informasi yang dibutuhkan otoritas pajak dalam menegakkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara itu, dari sisi penggunaan data, bahaya dari kesalahan interpretasi akan berdampak pada hubungan wajib pajak dengan otoritas pajak. Prioritas dan kemampuan berbeda di antara otoritas-otoritas pajak di berbagai negara akan dapat mempengaruhi kemampuan untuk memproses data pajak yang tersedia.

Ketidakmampuan memproses data dengan baik justru akan berpotensi meningkatkan sengketa dan tekanan terhadap pemeriksaan yang berujung meningkatnya biaya kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Jurnal ini menekankan bahwa transparansi memiliki spektrum yang luas dengan kompleksitas dan batasan-batasan yang ada. Transparansi dirasa tidak memberikan manfaat apapun atau bahkan dapat memberikan dampak negatif apabila difokuskan hanya sekedar penyediaan data ke publik, tanpa mempertimbangkan konten maupun proses pengolahan dari data tersebut.

Meskipun demikian, di bagian akhir penulis tetap menekankan pentingnya keterbukaan data yang dirasa lebih banyak manfaatnya dalam mengetahui aktivitas-aktivitas perusahaan yang dapat dijadikan suatu dasar untuk perbaikan tatanan sistem pajak internasional.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak