KETERBUKAAN INFORMASI

Transparansi Pajak, Solusi atas Penghindaran Pajak Perusahaan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 19:13 WIB
Transparansi Pajak, Solusi atas Penghindaran Pajak Perusahaan?

SEJAK krisis keuangan global 2008, penghindaran pajak perusahaan sudah menjadi pertimbangan publik.

Aktivis pajak maupun LSM ‘menggaungkan’ peningkatan regulasi serta reformasi pajak agar tercipta transparansi yang dianggap dapat mengurangi perilaku tersebut. Kendati demikian, tidak ada konsensus yang menyimpulkan seberapa jauh penghindaran pajak perusahaan dapat diartikan sebagai perilaku yang ‘tidak dapat diterima’.

Jurnal yang ditulis oleh tim peneliti dari Universitas Exeter dan Universitas Birmingham ini secara garis besar meneliti hubungan antara penghindaran pajak perusahaan dengan tranparansi pajak. Namun, terdapat kendala dalam menjelaskan kedua variabel tersebut, diantaranya berkaitan dengan konseptualisasi dan pendefinisian atas penghindaran pajak, serta kompleksitas dan batasan-batasan atas transparansi pajak.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Secara spesifik, jurnal yang berjudul ‘Corporate tax avoidance: is tax transparency the solution?’ ini mengamati dua respons berbasis peningkatan transparansi terhadap permasalahan pajak atas perusahaan multinasional.

Pertama, melihat penyediaan data-data terhadap otoritas pajak dengan mengacu pada laporan per negara (country-by-country reporting). Kedua, memakai persyaratan yang diterapkan di Inggris, yaitu adanya publikasi data mengenai strategi pajak oleh perusahaan besar kepada publik (tax strategy disclosures).

Laporan per negara yang diinisiasi oleh OECD melalui OECD’s BEPS Action 13 Final Report mensyaratkan pembukaan data mengenai berbagai indikator atas aktivitas perusahaan dan administrasi pajak pada masing-masing negara tersebut.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Penyediaan data tersebut didasari oleh fitur-fitur yang ada dalam sistem pajak internasional. Beberapa diantaranya adalah prinsip entitas terpisah (separate entity principle) dan kebutuhan untuk mengalokasikan keuntungan perusahaan multinasional ke yurisdiksi tempat perusahaan tersebut berada.

Di sisi lain, strategi pajak yang dijalankan di Inggris sejak 2016 mengharuskan perusahaan-perusahaan besar untuk mempublikasikan strategi pajak yang selaras dengan strategi bisnis perusahaan. Strategi tersebut harus mencerminkan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan pajak yang sesuai aturan, dan terkait hubungan dengan otoritas pajak.

Jurnal ini mengupas isu transparansi dari sisi-sisi yang menarik. Menurut mereka, transparansi pajak dengan keterbukaan data memiliki dua isu yang terpisah, yaitu konten dan penggunaan data tersebut. Dari sisi konten, keterbukaan penyediaan data belum tentu dapat serta merta memberikan suatu informasi yang dibutuhkan otoritas pajak dalam menegakkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sementara itu, dari sisi penggunaan data, bahaya dari kesalahan interpretasi akan berdampak pada hubungan wajib pajak dengan otoritas pajak. Prioritas dan kemampuan berbeda di antara otoritas-otoritas pajak di berbagai negara akan dapat mempengaruhi kemampuan untuk memproses data pajak yang tersedia.

Ketidakmampuan memproses data dengan baik justru akan berpotensi meningkatkan sengketa dan tekanan terhadap pemeriksaan yang berujung meningkatnya biaya kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Jurnal ini menekankan bahwa transparansi memiliki spektrum yang luas dengan kompleksitas dan batasan-batasan yang ada. Transparansi dirasa tidak memberikan manfaat apapun atau bahkan dapat memberikan dampak negatif apabila difokuskan hanya sekedar penyediaan data ke publik, tanpa mempertimbangkan konten maupun proses pengolahan dari data tersebut.

Meskipun demikian, di bagian akhir penulis tetap menekankan pentingnya keterbukaan data yang dirasa lebih banyak manfaatnya dalam mengetahui aktivitas-aktivitas perusahaan yang dapat dijadikan suatu dasar untuk perbaikan tatanan sistem pajak internasional.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN