KETERBUKAAN INFORMASI

Transparansi Pajak, Solusi atas Penghindaran Pajak Perusahaan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 19:13 WIB
Transparansi Pajak, Solusi atas Penghindaran Pajak Perusahaan?

SEJAK krisis keuangan global 2008, penghindaran pajak perusahaan sudah menjadi pertimbangan publik.

Aktivis pajak maupun LSM ‘menggaungkan’ peningkatan regulasi serta reformasi pajak agar tercipta transparansi yang dianggap dapat mengurangi perilaku tersebut. Kendati demikian, tidak ada konsensus yang menyimpulkan seberapa jauh penghindaran pajak perusahaan dapat diartikan sebagai perilaku yang ‘tidak dapat diterima’.

Jurnal yang ditulis oleh tim peneliti dari Universitas Exeter dan Universitas Birmingham ini secara garis besar meneliti hubungan antara penghindaran pajak perusahaan dengan tranparansi pajak. Namun, terdapat kendala dalam menjelaskan kedua variabel tersebut, diantaranya berkaitan dengan konseptualisasi dan pendefinisian atas penghindaran pajak, serta kompleksitas dan batasan-batasan atas transparansi pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Secara spesifik, jurnal yang berjudul ‘Corporate tax avoidance: is tax transparency the solution?’ ini mengamati dua respons berbasis peningkatan transparansi terhadap permasalahan pajak atas perusahaan multinasional.

Pertama, melihat penyediaan data-data terhadap otoritas pajak dengan mengacu pada laporan per negara (country-by-country reporting). Kedua, memakai persyaratan yang diterapkan di Inggris, yaitu adanya publikasi data mengenai strategi pajak oleh perusahaan besar kepada publik (tax strategy disclosures).

Laporan per negara yang diinisiasi oleh OECD melalui OECD’s BEPS Action 13 Final Report mensyaratkan pembukaan data mengenai berbagai indikator atas aktivitas perusahaan dan administrasi pajak pada masing-masing negara tersebut.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Penyediaan data tersebut didasari oleh fitur-fitur yang ada dalam sistem pajak internasional. Beberapa diantaranya adalah prinsip entitas terpisah (separate entity principle) dan kebutuhan untuk mengalokasikan keuntungan perusahaan multinasional ke yurisdiksi tempat perusahaan tersebut berada.

Di sisi lain, strategi pajak yang dijalankan di Inggris sejak 2016 mengharuskan perusahaan-perusahaan besar untuk mempublikasikan strategi pajak yang selaras dengan strategi bisnis perusahaan. Strategi tersebut harus mencerminkan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan pajak yang sesuai aturan, dan terkait hubungan dengan otoritas pajak.

Jurnal ini mengupas isu transparansi dari sisi-sisi yang menarik. Menurut mereka, transparansi pajak dengan keterbukaan data memiliki dua isu yang terpisah, yaitu konten dan penggunaan data tersebut. Dari sisi konten, keterbukaan penyediaan data belum tentu dapat serta merta memberikan suatu informasi yang dibutuhkan otoritas pajak dalam menegakkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Sementara itu, dari sisi penggunaan data, bahaya dari kesalahan interpretasi akan berdampak pada hubungan wajib pajak dengan otoritas pajak. Prioritas dan kemampuan berbeda di antara otoritas-otoritas pajak di berbagai negara akan dapat mempengaruhi kemampuan untuk memproses data pajak yang tersedia.

Ketidakmampuan memproses data dengan baik justru akan berpotensi meningkatkan sengketa dan tekanan terhadap pemeriksaan yang berujung meningkatnya biaya kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Jurnal ini menekankan bahwa transparansi memiliki spektrum yang luas dengan kompleksitas dan batasan-batasan yang ada. Transparansi dirasa tidak memberikan manfaat apapun atau bahkan dapat memberikan dampak negatif apabila difokuskan hanya sekedar penyediaan data ke publik, tanpa mempertimbangkan konten maupun proses pengolahan dari data tersebut.

Meskipun demikian, di bagian akhir penulis tetap menekankan pentingnya keterbukaan data yang dirasa lebih banyak manfaatnya dalam mengetahui aktivitas-aktivitas perusahaan yang dapat dijadikan suatu dasar untuk perbaikan tatanan sistem pajak internasional.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses