Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh memaparkan materinya dalam diskusi tersebut. (Foto: lldikti6.id)
TEGAL, DDTCNews – Pesatnya transformasi teknologi mendorong dibutuhkannya ketentuan pajak yang mengakomodasi digitalisasi ekonomi dengan baik. Untuk itu, penerapan ketentuan pajak digital menjadi hal yang krusial.
Demikian benang merah webinar bertajuk Meneropong Pajak Digital di Indonesia yang diselenggarakan Tax Center Politeknik Harapan Bersama pada Kamis (27/08/2020). Webinar tersebut menggandeng Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) dan KPP Pratama Tegal.
Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan saat ini arus barang dan jasa dilakukan secara online. Hal ini membuat pemberlakuan pajak digital sangat dibutuhkan sebagai asas keadilan bagi pelaku usaha konvensional.
“Hal ini karena sebelumnya yang dikenakan pajak hanyalah para pelaku usaha konvensional. Dengan adanya pajak digital maka diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, sehingga Indonesia maju akan terwujud,” kata Suherman Saleh, Kamis (27/08/2020).
Account Representative KPP Pratama Tegal Akhmad Zakariya menyampaikan materi PMK 48/2020. Menurutnya, beleid itu mengatur mekanisme pajak pertambahan (PPN) nilai atas barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
“Objek pajak tersebut terdiri atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital, contohnya seperti e-book, computer software, multimedia, streaming film dan music, video conference dan jasa yang menggunakan piranti lunak. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020,” terang Akhmad.
Founder dan Managing Director of Eksakta Strategic Sutan R.H. Manurung memaparkan kenyataan, tantangan, dan harapan atas pajak digital di Indonesia. Dia menyebut masyarakat Indonesia sebagai pengguna memberikan kontribusi besar kepada perusahaan digital.
Kendati demikian, sambungnya, tidak ada penerimaan pajak yang dapat dihimpun pemerintah Indonesia. Sutan menyebut tantangan yang dihadapi terkait dengan penerapan pajak digital adalah negara asal perusahaan digital tidak berkenan jika dikenakan pajak di Indonesia.
“Untuk harapan pemajakan digital di Indonesia adalah terbitnya PMK No.48/ 2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 12 Tahun 2020,” kata Sutan, seperti dilansir laman resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah 6.
Webinar dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan live Youtube dan diikuti sekitar 700 peserta. Adapun peserta yang mengikuti webinar ini berasal dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia, baik mahasiswa, praktisi, pegawai pemerintah, pengusaha dan masyarakat umum. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.