POLITEKNIK HARAPAN BERSAMA TEGAL

'Transformasi Teknologi Dorong Penerapan Pajak Digital'

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 September 2020 | 13:05 WIB
'Transformasi Teknologi Dorong Penerapan Pajak Digital'

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh memaparkan materinya dalam diskusi tersebut. (Foto: lldikti6.id)

TEGAL, DDTCNews – Pesatnya transformasi teknologi mendorong dibutuhkannya ketentuan pajak yang mengakomodasi digitalisasi ekonomi dengan baik. Untuk itu, penerapan ketentuan pajak digital menjadi hal yang krusial.

Demikian benang merah webinar bertajuk Meneropong Pajak Digital di Indonesia yang diselenggarakan Tax Center Politeknik Harapan Bersama pada Kamis (27/08/2020). Webinar tersebut menggandeng Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) dan KPP Pratama Tegal.

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan saat ini arus barang dan jasa dilakukan secara online. Hal ini membuat pemberlakuan pajak digital sangat dibutuhkan sebagai asas keadilan bagi pelaku usaha konvensional.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

“Hal ini karena sebelumnya yang dikenakan pajak hanyalah para pelaku usaha konvensional. Dengan adanya pajak digital maka diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, sehingga Indonesia maju akan terwujud,” kata Suherman Saleh, Kamis (27/08/2020).

Account Representative KPP Pratama Tegal Akhmad Zakariya menyampaikan materi PMK 48/2020. Menurutnya, beleid itu mengatur mekanisme pajak pertambahan (PPN) nilai atas barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

“Objek pajak tersebut terdiri atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital, contohnya seperti e-book, computer software, multimedia, streaming film dan music, video conference dan jasa yang menggunakan piranti lunak. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020,” terang Akhmad.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Founder dan Managing Director of Eksakta Strategic Sutan R.H. Manurung memaparkan kenyataan, tantangan, dan harapan atas pajak digital di Indonesia. Dia menyebut masyarakat Indonesia sebagai pengguna memberikan kontribusi besar kepada perusahaan digital.

Kendati demikian, sambungnya, tidak ada penerimaan pajak yang dapat dihimpun pemerintah Indonesia. Sutan menyebut tantangan yang dihadapi terkait dengan penerapan pajak digital adalah negara asal perusahaan digital tidak berkenan jika dikenakan pajak di Indonesia.

“Untuk harapan pemajakan digital di Indonesia adalah terbitnya PMK No.48/ 2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 12 Tahun 2020,” kata Sutan, seperti dilansir laman resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah 6.

Webinar dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan live Youtube dan diikuti sekitar 700 peserta. Adapun peserta yang mengikuti webinar ini berasal dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia, baik mahasiswa, praktisi, pegawai pemerintah, pengusaha dan masyarakat umum. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi