THAILAND

Tingkatkan Penerimaan Negara, Thailand Perketat Impor Barang Konsumsi

Dian Kurniati | Minggu, 15 September 2024 | 09:30 WIB
Tingkatkan Penerimaan Negara, Thailand Perketat Impor Barang Konsumsi

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal memperketat impor barang konsumsi yang melonjak dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Perdagangan Pichai Naripthaphan mengatakan impor barang konsumsi telah menyebabkan produk-produk lokal kalah bersaing di pasar. Selain itu, pemerintah juga menemukan indikasi impor barang konsumsi yang murah telah merugikan negara karena tidak membayar pajak.

"Pemerintah akan menegakkan hukum dengan lebih ketat, termasuk yang terkait dengan pajak seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, dan kepabeanan," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Di tengah isu impor barang konsumsi, pemerintah Thailand juga mulai menerapkan PPN atas seluruh barang yang diimpor mulai 5 Juli 2024. Sebelumnya, pemerintah sempat mengatur adanya PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300.

Pemungutan PPN atas seluruh barang impor tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi persaingan tidak sehat antara barang lokal dan barang konsumsi impor yang murah karena tidak dikenakan PPN.

Selain itu, lanjut Pichai, Kemendag juga tengah merumuskan serangkaian kebijakan untuk menangani masalah produk China yang membanjiri Thailand. Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian pemerintah mengenai impor barang konsumsi tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain soal pajak, Kemendag juga menyoroti sejumlah barang impor yang gagal memenuhi standar keselamatan konsumen. Untuk itu, pemerintah akan memastikan barang yang diimpor sudah memiliki sertifikasi Institut Standar Industri Thailand dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kementerian juga berencana memperkuat penindakan hukum untuk menjamin persaingan yang sehat sekaligus melindungi konsumen. Misal, dengan mewajibkan perusahaan e-commerce asing untuk mendaftar dan mendirikan badan hukum di Thailand.

Sementara itu, Kedutaan Besar China di Thailand menyatakan hampir 80% barang ekspor China ke Thailand merupakan barang modal dan barang setengah jadi. Untuk barang konsumsi, seperti produk kesehatan, makanan, dan aksesori pakaian, kurang dari 10%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemerintah China pun telah menginstruksikan semua produk ekspor memenuhi standar keamanan yang berlaku di negara tujuan. China menyatakan bersedia mendukung Thailand dalam memanfaatkan format e-commerce baru untuk masuk ke pasar China.

"Kami mendukung upaya pemerintah Thailand untuk memperkuat pengawasan sesuai dengan hukum, serta menindak dan melarang bagi yang melanggar," bunyi pernyataan kedutaan China seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra