THAILAND

Tingkatkan Penerimaan Negara, Thailand Perketat Impor Barang Konsumsi

Dian Kurniati | Minggu, 15 September 2024 | 09:30 WIB
Tingkatkan Penerimaan Negara, Thailand Perketat Impor Barang Konsumsi

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal memperketat impor barang konsumsi yang melonjak dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Perdagangan Pichai Naripthaphan mengatakan impor barang konsumsi telah menyebabkan produk-produk lokal kalah bersaing di pasar. Selain itu, pemerintah juga menemukan indikasi impor barang konsumsi yang murah telah merugikan negara karena tidak membayar pajak.

"Pemerintah akan menegakkan hukum dengan lebih ketat, termasuk yang terkait dengan pajak seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, dan kepabeanan," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di tengah isu impor barang konsumsi, pemerintah Thailand juga mulai menerapkan PPN atas seluruh barang yang diimpor mulai 5 Juli 2024. Sebelumnya, pemerintah sempat mengatur adanya PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300.

Pemungutan PPN atas seluruh barang impor tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi persaingan tidak sehat antara barang lokal dan barang konsumsi impor yang murah karena tidak dikenakan PPN.

Selain itu, lanjut Pichai, Kemendag juga tengah merumuskan serangkaian kebijakan untuk menangani masalah produk China yang membanjiri Thailand. Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian pemerintah mengenai impor barang konsumsi tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain soal pajak, Kemendag juga menyoroti sejumlah barang impor yang gagal memenuhi standar keselamatan konsumen. Untuk itu, pemerintah akan memastikan barang yang diimpor sudah memiliki sertifikasi Institut Standar Industri Thailand dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kementerian juga berencana memperkuat penindakan hukum untuk menjamin persaingan yang sehat sekaligus melindungi konsumen. Misal, dengan mewajibkan perusahaan e-commerce asing untuk mendaftar dan mendirikan badan hukum di Thailand.

Sementara itu, Kedutaan Besar China di Thailand menyatakan hampir 80% barang ekspor China ke Thailand merupakan barang modal dan barang setengah jadi. Untuk barang konsumsi, seperti produk kesehatan, makanan, dan aksesori pakaian, kurang dari 10%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemerintah China pun telah menginstruksikan semua produk ekspor memenuhi standar keamanan yang berlaku di negara tujuan. China menyatakan bersedia mendukung Thailand dalam memanfaatkan format e-commerce baru untuk masuk ke pasar China.

"Kami mendukung upaya pemerintah Thailand untuk memperkuat pengawasan sesuai dengan hukum, serta menindak dan melarang bagi yang melanggar," bunyi pernyataan kedutaan China seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja