ISRAEL

Tingkatkan Investasi ke Startup, Otoritas Ini Janjikan Insentif Pajak

Vallencia | Selasa, 05 April 2022 | 13:30 WIB
Tingkatkan Investasi ke Startup, Otoritas Ini Janjikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

YERUSALEM, DDTCNews – Pemerintah Israel berencana memberikan insentif atau keringanan pajak berupa kredit pajak sebesar 25% dari jumlah investasi untuk investor yang menanamkan modal di perusahaan rintisan.

“Investor tahap awal di perusahaan rintisan akan menerima kredit pajak sebesar 25% dari jumlah yang mereka investasikan, untuk investasi hingga NIS 3,5 juta,” sebut pemerintah seperti dikutip dari en.globles.co.il, Selasa (5/4/2022).

Amendemen terkait dengan keringanan pajak ini diusulkan tiga petinggi negara yaitu Perdana Menteri Naftali Bennett, Menteri Keuangan Avigdor LIberman, dan Menteri Sains, Teknologi, dan Antariksa Orit Farkash-Hacohen.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan amandemen tersebut, investor yang menanamkan modal di perusahaan rintisan pada tahap awal dapat menerima kredit pajak sebesar 25% untuk nilai investasi hingga NIS3,5 juta atau setara dengan Rp15,65 miliar.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit pajak. Pertama, investor menanamkan modalnya di perusahaan rintisan yang belum menerima investasi lebih dari NIS12 juta atau sekitar Rp53,67 miliar.

Kedua, perusahaan rintisan memiliki pendapatan tahunan tidak lebih dari NIS12 juta. Pemerintah berharap pemberian keringanan pajak tersebut dapat mendukung perkembangan teknologi di negara tersebut.

Apabila amendemen atau RUU Pembinaan Industri Padat Pengetahuan diberlakukan, kerugian negara diperkirakan mencapai NIS65 juta atau setara dengan Rp290,69 miliar pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan