Ilustrasi.
YERUSALEM, DDTCNews – Pemerintah Israel berencana memberikan insentif atau keringanan pajak berupa kredit pajak sebesar 25% dari jumlah investasi untuk investor yang menanamkan modal di perusahaan rintisan.
“Investor tahap awal di perusahaan rintisan akan menerima kredit pajak sebesar 25% dari jumlah yang mereka investasikan, untuk investasi hingga NIS 3,5 juta,” sebut pemerintah seperti dikutip dari en.globles.co.il, Selasa (5/4/2022).
Amendemen terkait dengan keringanan pajak ini diusulkan tiga petinggi negara yaitu Perdana Menteri Naftali Bennett, Menteri Keuangan Avigdor LIberman, dan Menteri Sains, Teknologi, dan Antariksa Orit Farkash-Hacohen.
Berdasarkan amandemen tersebut, investor yang menanamkan modal di perusahaan rintisan pada tahap awal dapat menerima kredit pajak sebesar 25% untuk nilai investasi hingga NIS3,5 juta atau setara dengan Rp15,65 miliar.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit pajak. Pertama, investor menanamkan modalnya di perusahaan rintisan yang belum menerima investasi lebih dari NIS12 juta atau sekitar Rp53,67 miliar.
Kedua, perusahaan rintisan memiliki pendapatan tahunan tidak lebih dari NIS12 juta. Pemerintah berharap pemberian keringanan pajak tersebut dapat mendukung perkembangan teknologi di negara tersebut.
Apabila amendemen atau RUU Pembinaan Industri Padat Pengetahuan diberlakukan, kerugian negara diperkirakan mencapai NIS65 juta atau setara dengan Rp290,69 miliar pada 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.