ISRAEL

Tingkatkan Investasi ke Startup, Otoritas Ini Janjikan Insentif Pajak

Vallencia | Selasa, 05 April 2022 | 13:30 WIB
Tingkatkan Investasi ke Startup, Otoritas Ini Janjikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

YERUSALEM, DDTCNews – Pemerintah Israel berencana memberikan insentif atau keringanan pajak berupa kredit pajak sebesar 25% dari jumlah investasi untuk investor yang menanamkan modal di perusahaan rintisan.

“Investor tahap awal di perusahaan rintisan akan menerima kredit pajak sebesar 25% dari jumlah yang mereka investasikan, untuk investasi hingga NIS 3,5 juta,” sebut pemerintah seperti dikutip dari en.globles.co.il, Selasa (5/4/2022).

Amendemen terkait dengan keringanan pajak ini diusulkan tiga petinggi negara yaitu Perdana Menteri Naftali Bennett, Menteri Keuangan Avigdor LIberman, dan Menteri Sains, Teknologi, dan Antariksa Orit Farkash-Hacohen.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan amandemen tersebut, investor yang menanamkan modal di perusahaan rintisan pada tahap awal dapat menerima kredit pajak sebesar 25% untuk nilai investasi hingga NIS3,5 juta atau setara dengan Rp15,65 miliar.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit pajak. Pertama, investor menanamkan modalnya di perusahaan rintisan yang belum menerima investasi lebih dari NIS12 juta atau sekitar Rp53,67 miliar.

Kedua, perusahaan rintisan memiliki pendapatan tahunan tidak lebih dari NIS12 juta. Pemerintah berharap pemberian keringanan pajak tersebut dapat mendukung perkembangan teknologi di negara tersebut.

Apabila amendemen atau RUU Pembinaan Industri Padat Pengetahuan diberlakukan, kerugian negara diperkirakan mencapai NIS65 juta atau setara dengan Rp290,69 miliar pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN