THAILAND

Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 16:00 WIB
Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Nanti, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi akan bertugas untuk menyiapkan rencana implementasi.

Dalam rapat yang digelar kabinet pada 7 Maret 2023, Kementerian Keuangan akan bertugas untuk menyiapkan ketentuan pajak minimum global, sedangkan Kementerian Investasi bakal menyiapkan promosi investasi.

"Kebijakan baru bakal disiapkan untuk mengompensasi dampak dari pajak minimum global terhadap iklim investasi," sebut pemerintah dalam rangkuman hasil rapat kabinet seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah memandang dua kebijakan yang tengah disusun tersebut bisa menjaga daya tarik Thailand sebagai lokasi investasi. Kedua kebijakan itu juga dinilai dapat mencegah berpindahnya perusahaan multinasional ke negara lain yang dianggap lebih menarik.

Ketentuan pajak minimum global akan dirancang oleh Kementerian Keuangan mulai tahun ini dan ditargetkan berlaku efektif pada 2025.

Untuk diketahui, Thailand merupakan salah satu dari 138 negara anggota Inclusive Framework yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Pilar 2 serta Pilar 1: Unified Approach.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Beberapa yurisdiksi lainnya yang juga mulai menyusun peraturan domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Swiss, hingga Inggris.

Melalui Pilar 2, sebanyak 138 yurisdiksi berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN