THAILAND

Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 16:00 WIB
Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Nanti, Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi akan bertugas untuk menyiapkan rencana implementasi.

Dalam rapat yang digelar kabinet pada 7 Maret 2023, Kementerian Keuangan akan bertugas untuk menyiapkan ketentuan pajak minimum global, sedangkan Kementerian Investasi bakal menyiapkan promosi investasi.

"Kebijakan baru bakal disiapkan untuk mengompensasi dampak dari pajak minimum global terhadap iklim investasi," sebut pemerintah dalam rangkuman hasil rapat kabinet seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah memandang dua kebijakan yang tengah disusun tersebut bisa menjaga daya tarik Thailand sebagai lokasi investasi. Kedua kebijakan itu juga dinilai dapat mencegah berpindahnya perusahaan multinasional ke negara lain yang dianggap lebih menarik.

Ketentuan pajak minimum global akan dirancang oleh Kementerian Keuangan mulai tahun ini dan ditargetkan berlaku efektif pada 2025.

Untuk diketahui, Thailand merupakan salah satu dari 138 negara anggota Inclusive Framework yang berkomitmen untuk mengimplementasikan Pilar 2 serta Pilar 1: Unified Approach.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa yurisdiksi lainnya yang juga mulai menyusun peraturan domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Swiss, hingga Inggris.

Melalui Pilar 2, sebanyak 138 yurisdiksi berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak