MALAYSIA

Terdaftar di SEMy2030, Perusahaan Bisa Bebas Pajak Selama 3 Tahun

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 10:30 WIB
Terdaftar di SEMy2030, Perusahaan Bisa Bebas Pajak Selama 3 Tahun

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak untuk perusahaan swasta yang berpartisipasi dalam upaya pemberdayaan usaha sosial di bawah Kerangka Aksi Kewirausahaan Sosial Malaysia 2030 (SEMy2030).

Menteri Pembinaan Usaha dan Koperasi Tan Sri Noh Omar mengatakan insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan selama 3 tahun. Menurutnya, insentif tersebut diberikan karena perusahaan tersebut telah berpartisipasi aktif membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Meski pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan kepada yang membutuhkan, tetapi dukungan pihak swasta tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan berkelanjutan kepada mereka," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Noh menuturkan pihak swasta dapat membantu masyarakat desa menghasilkan produk kerajinan tangan. Dengan program tersebut, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah seperti pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.

Meski demikian, pemerintah akan melakukan penilaian terlebih dulu sebelum memberikan insentif pembebasan pajak. Adapun kriteria perusahaan yang dapat partisipasi dalam upaya pemberdayaan tersebut sampai dengan saat ini belum ditetapkan.

Rencananya, insentif akan diberikan kepada perusahaan yang memberikan dampak positif kepada kelompok 40% masyarakat berpenghasilan rendah, ibu tunggal di komunitas Orang Asli, mantan narapidana, dan mantan pecandu narkoba.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Melalui SEMy2030 dan dukung pihak swasta, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan perusahaan sosial negara menjadi RM2,6 miliar pada 2030 dibandingkan dengan sekitar RM100 juta saat ini," ujar Noh seperti dilansir dailyexpress.com.

Pada Sabtu lalu, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob meluncurkan SEMy2030 untuk pengembangan kewirausahaan sosial di Malaysia. SEMy2030 berfokus pada pengembangan kerangka peraturan dan tata kelola yang efektif untuk memastikan perusahaan sosial beroperasi dengan bertanggung jawab dan akuntabel.

Pemerintah juga berharap sektor swasta dapat terlibat lebih besar untuk memberikan pelatihan yang lebih terstruktur tentang adaptasi teknologi dan digitalisasi, memperluas akses ke pembiayaan dan dukungan keuangan, serta menyediakan akses ke pasar domestik dan internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?