MALAYSIA

Terdaftar di SEMy2030, Perusahaan Bisa Bebas Pajak Selama 3 Tahun

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 10:30 WIB
Terdaftar di SEMy2030, Perusahaan Bisa Bebas Pajak Selama 3 Tahun

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak untuk perusahaan swasta yang berpartisipasi dalam upaya pemberdayaan usaha sosial di bawah Kerangka Aksi Kewirausahaan Sosial Malaysia 2030 (SEMy2030).

Menteri Pembinaan Usaha dan Koperasi Tan Sri Noh Omar mengatakan insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan selama 3 tahun. Menurutnya, insentif tersebut diberikan karena perusahaan tersebut telah berpartisipasi aktif membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Meski pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan kepada yang membutuhkan, tetapi dukungan pihak swasta tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan berkelanjutan kepada mereka," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Noh menuturkan pihak swasta dapat membantu masyarakat desa menghasilkan produk kerajinan tangan. Dengan program tersebut, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah seperti pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.

Meski demikian, pemerintah akan melakukan penilaian terlebih dulu sebelum memberikan insentif pembebasan pajak. Adapun kriteria perusahaan yang dapat partisipasi dalam upaya pemberdayaan tersebut sampai dengan saat ini belum ditetapkan.

Rencananya, insentif akan diberikan kepada perusahaan yang memberikan dampak positif kepada kelompok 40% masyarakat berpenghasilan rendah, ibu tunggal di komunitas Orang Asli, mantan narapidana, dan mantan pecandu narkoba.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Melalui SEMy2030 dan dukung pihak swasta, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan perusahaan sosial negara menjadi RM2,6 miliar pada 2030 dibandingkan dengan sekitar RM100 juta saat ini," ujar Noh seperti dilansir dailyexpress.com.

Pada Sabtu lalu, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob meluncurkan SEMy2030 untuk pengembangan kewirausahaan sosial di Malaysia. SEMy2030 berfokus pada pengembangan kerangka peraturan dan tata kelola yang efektif untuk memastikan perusahaan sosial beroperasi dengan bertanggung jawab dan akuntabel.

Pemerintah juga berharap sektor swasta dapat terlibat lebih besar untuk memberikan pelatihan yang lebih terstruktur tentang adaptasi teknologi dan digitalisasi, memperluas akses ke pembiayaan dan dukungan keuangan, serta menyediakan akses ke pasar domestik dan internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN