MALAYSIA

Terdaftar di SEMy2030, Perusahaan Bisa Bebas Pajak Selama 3 Tahun

Dian Kurniati | Senin, 25 April 2022 | 10:30 WIB
Terdaftar di SEMy2030, Perusahaan Bisa Bebas Pajak Selama 3 Tahun

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak untuk perusahaan swasta yang berpartisipasi dalam upaya pemberdayaan usaha sosial di bawah Kerangka Aksi Kewirausahaan Sosial Malaysia 2030 (SEMy2030).

Menteri Pembinaan Usaha dan Koperasi Tan Sri Noh Omar mengatakan insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan selama 3 tahun. Menurutnya, insentif tersebut diberikan karena perusahaan tersebut telah berpartisipasi aktif membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Meski pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan kepada yang membutuhkan, tetapi dukungan pihak swasta tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan berkelanjutan kepada mereka," katanya, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Noh menuturkan pihak swasta dapat membantu masyarakat desa menghasilkan produk kerajinan tangan. Dengan program tersebut, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah seperti pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.

Meski demikian, pemerintah akan melakukan penilaian terlebih dulu sebelum memberikan insentif pembebasan pajak. Adapun kriteria perusahaan yang dapat partisipasi dalam upaya pemberdayaan tersebut sampai dengan saat ini belum ditetapkan.

Rencananya, insentif akan diberikan kepada perusahaan yang memberikan dampak positif kepada kelompok 40% masyarakat berpenghasilan rendah, ibu tunggal di komunitas Orang Asli, mantan narapidana, dan mantan pecandu narkoba.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Melalui SEMy2030 dan dukung pihak swasta, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan perusahaan sosial negara menjadi RM2,6 miliar pada 2030 dibandingkan dengan sekitar RM100 juta saat ini," ujar Noh seperti dilansir dailyexpress.com.

Pada Sabtu lalu, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob meluncurkan SEMy2030 untuk pengembangan kewirausahaan sosial di Malaysia. SEMy2030 berfokus pada pengembangan kerangka peraturan dan tata kelola yang efektif untuk memastikan perusahaan sosial beroperasi dengan bertanggung jawab dan akuntabel.

Pemerintah juga berharap sektor swasta dapat terlibat lebih besar untuk memberikan pelatihan yang lebih terstruktur tentang adaptasi teknologi dan digitalisasi, memperluas akses ke pembiayaan dan dukungan keuangan, serta menyediakan akses ke pasar domestik dan internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses