AUSTRALIA

Tekan Penghindaran Pajak, Investasi Asing di Pasar Modal Diusut Ketat

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:28 WIB
Tekan Penghindaran Pajak, Investasi Asing di Pasar Modal Diusut Ketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) bakal melakukan penelitian secara ketat atas struktur pajak yang digunakan oleh investor asing yang berinvestasi pada bisnis domestik di negara tersebut.

Penelitian akan dilakukan terutama pada karakterisasi dari penghasilan dan bentuk dari imbal hasil investasi yang digunakan pada investasi yang dimaksud.

Dalam taxpayer alert, ATO mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan review atas perjanjian-perjanjian yang mengandung unsur kesalahan pengkategorian secara sengaja dalam rangka menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Pengaturan pajak yang didesain ini dicurigai bertujuan untuk menawarkan keuntungan kepada investor atas investasi di Australia tanpa menimbulkan beban pajak.

“Kami khawatir pengaturan ini dirancang secara sengaja untuk menghindari pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing atau untuk mendapatkan pengurangan pajak dari entitas Australia,” sebut ATO dilansir dari Tax Notes International, Kamis (4/6/2020).

Perhatian khusus oleh ATO terutama pada investasi dalam bentuk ekuitas dari investor asing kepada perusahaan domestik ini sengaja dirancang agar dapat dikategorisasikan sebagai investasi dalam bentuk utang.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Dengan desain tersebut, perusahaan di Australia dapat menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi kepada investor asing dibandingkan dengan rata-rata imbal hasil yang ditawarkan di pasar.

Selain itu, desain tersebut juga menawarkan keuntungan kontingen yang dapat dikurangkan beban pajaknya oleh entitas domestik tanpa menimbulkan adanya beban pajak bagi investor asing.

ATO memperingatkan kepada pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian sejenis untuk secara sukarela mengungkapkan adanya perjanjian tersebut kepada otoritas pajak untuk mengurangi sanksi yang bakal dikenakan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu