AUSTRALIA

Tekan Penghindaran Pajak, Investasi Asing di Pasar Modal Diusut Ketat

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:28 WIB
Tekan Penghindaran Pajak, Investasi Asing di Pasar Modal Diusut Ketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) bakal melakukan penelitian secara ketat atas struktur pajak yang digunakan oleh investor asing yang berinvestasi pada bisnis domestik di negara tersebut.

Penelitian akan dilakukan terutama pada karakterisasi dari penghasilan dan bentuk dari imbal hasil investasi yang digunakan pada investasi yang dimaksud.

Dalam taxpayer alert, ATO mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan review atas perjanjian-perjanjian yang mengandung unsur kesalahan pengkategorian secara sengaja dalam rangka menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pengaturan pajak yang didesain ini dicurigai bertujuan untuk menawarkan keuntungan kepada investor atas investasi di Australia tanpa menimbulkan beban pajak.

“Kami khawatir pengaturan ini dirancang secara sengaja untuk menghindari pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing atau untuk mendapatkan pengurangan pajak dari entitas Australia,” sebut ATO dilansir dari Tax Notes International, Kamis (4/6/2020).

Perhatian khusus oleh ATO terutama pada investasi dalam bentuk ekuitas dari investor asing kepada perusahaan domestik ini sengaja dirancang agar dapat dikategorisasikan sebagai investasi dalam bentuk utang.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Dengan desain tersebut, perusahaan di Australia dapat menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi kepada investor asing dibandingkan dengan rata-rata imbal hasil yang ditawarkan di pasar.

Selain itu, desain tersebut juga menawarkan keuntungan kontingen yang dapat dikurangkan beban pajaknya oleh entitas domestik tanpa menimbulkan adanya beban pajak bagi investor asing.

ATO memperingatkan kepada pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian sejenis untuk secara sukarela mengungkapkan adanya perjanjian tersebut kepada otoritas pajak untuk mengurangi sanksi yang bakal dikenakan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses