AUSTRALIA

Tekan Penghindaran Pajak, Investasi Asing di Pasar Modal Diusut Ketat

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:28 WIB
Tekan Penghindaran Pajak, Investasi Asing di Pasar Modal Diusut Ketat

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews—Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) bakal melakukan penelitian secara ketat atas struktur pajak yang digunakan oleh investor asing yang berinvestasi pada bisnis domestik di negara tersebut.

Penelitian akan dilakukan terutama pada karakterisasi dari penghasilan dan bentuk dari imbal hasil investasi yang digunakan pada investasi yang dimaksud.

Dalam taxpayer alert, ATO mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan review atas perjanjian-perjanjian yang mengandung unsur kesalahan pengkategorian secara sengaja dalam rangka menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pengaturan pajak yang didesain ini dicurigai bertujuan untuk menawarkan keuntungan kepada investor atas investasi di Australia tanpa menimbulkan beban pajak.

“Kami khawatir pengaturan ini dirancang secara sengaja untuk menghindari pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing atau untuk mendapatkan pengurangan pajak dari entitas Australia,” sebut ATO dilansir dari Tax Notes International, Kamis (4/6/2020).

Perhatian khusus oleh ATO terutama pada investasi dalam bentuk ekuitas dari investor asing kepada perusahaan domestik ini sengaja dirancang agar dapat dikategorisasikan sebagai investasi dalam bentuk utang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan desain tersebut, perusahaan di Australia dapat menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi kepada investor asing dibandingkan dengan rata-rata imbal hasil yang ditawarkan di pasar.

Selain itu, desain tersebut juga menawarkan keuntungan kontingen yang dapat dikurangkan beban pajaknya oleh entitas domestik tanpa menimbulkan adanya beban pajak bagi investor asing.

ATO memperingatkan kepada pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian sejenis untuk secara sukarela mengungkapkan adanya perjanjian tersebut kepada otoritas pajak untuk mengurangi sanksi yang bakal dikenakan ke depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?