AGENDA PAJAK

Tax Centre FIA UI Gelar Webinar Perubahan PPN dan PPh dalam RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 16:23 WIB
Tax Centre FIA UI Gelar Webinar Perubahan PPN dan PPh dalam RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Tax Centre Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) menggelar webinar mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Webinar bartajuk Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021 ini akan diselenggarakan pada Jumat, 10 September 2021. Acara digelar pada pukul 14.00—17.00 WIB melalui platfotm Zoom Meeting.

Topik yang dibahas dalam webinar kali ini sangat relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi, pemerintah telah mengajukan RUU KUP kepada DPR. Pembahasan RUU KUP masih terus berjalan setelah DPR menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dekan FIA UI Chandra Wijaya akan hadir memberikan opening remarks dalam acara ini. Kemudian, Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan dijadwalkan hadir untuk menyampaikan keynote speech.

Beberapa narasumber yang akan hadir dalam webinar ini antara lain Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani, dan Ketua Tax Centre LPPIA FIA UI Gunadi.

Kemudian, ada pula Chief Editor Investor Daily Primus Dorimulu serta Ketua Umum Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno. Dosen FIA UI Iman Santoso juga akan hadir menjadi moderator dalam acara tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Link Zoom Meeting akan dikirimkan melalui email kepada peserta setelah mengisi form registrasi. Adapun registrasi dapat dilakukan melalui tautan berikut https://bit.ly/WebinarRUUKUPTaxCentreFIAUI.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website ui.taxcentre.id. Calon peserta juga bisa bertanya melalui email [email protected], Instagram taxcentreui, Facebook Tax Centre FIA UI, atau Whatsapp 0811-1544-404. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra