KEBIJAKAN FISKAL

Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Bakal Kerek Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 19:31 WIB
Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Bakal Kerek Penerimaan Negara

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan usulan perubahan atas Undang-Undang (UU) Bea Meterai dengan mengusung semangat simplifikasi tarif. Setoran ke kas negara diklaim meningkat melalui penyederhanaan tarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara akan meningkat melalui penerapan tarif tunggal sebesar Rp10.000. Penerimaan negara disebut akan bertambah sekitar Rp3 triliun jika aturan berlaku tahun ini.

“Paling tidak kita berpotensi mendapat tambahan Rp3,8 triliun,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjelaskan simulasi dari penyesuaian tarif bea meterai. Untuk tahun ini terdapat 79,9 juta meterai dengan nilai Rp3.000. Kemudian, terdapat 803,2 juta meterai dengan nilai Rp6.000.

Dengan skema pungutan yang berlaku saat ini, paparnya, proyeksi penerimaan negara dari bea meterai senilai Rp5,06 triliun. Dengan tarif tunggal Rp10.000 maka pendapatan negara berpotensi naik menjadi Rp8,83 triliun.

Pendapatan negara, sambung Sri Mulyani, berpeluang terus bertambah. Pasalnya, perubahan mendasar lain dari UU Bea Meterai adalah perluasan definisi objek dokumen meterai yang tidak hanya sebatas dokumen fisik tapi juga dokumen digital.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Potensi kenaikan tambahan Rp3 triliun ini hanya untuk meterai tempel, kita belum masuk pada simulasi ke dokumen digital,” paparnya.

Seperti diketahui, revisi UU Bea Meterai usulan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari