KEBIJAKAN FISKAL

Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Bakal Kerek Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 19:31 WIB
Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Bakal Kerek Penerimaan Negara

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan usulan perubahan atas Undang-Undang (UU) Bea Meterai dengan mengusung semangat simplifikasi tarif. Setoran ke kas negara diklaim meningkat melalui penyederhanaan tarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara akan meningkat melalui penerapan tarif tunggal sebesar Rp10.000. Penerimaan negara disebut akan bertambah sekitar Rp3 triliun jika aturan berlaku tahun ini.

“Paling tidak kita berpotensi mendapat tambahan Rp3,8 triliun,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjelaskan simulasi dari penyesuaian tarif bea meterai. Untuk tahun ini terdapat 79,9 juta meterai dengan nilai Rp3.000. Kemudian, terdapat 803,2 juta meterai dengan nilai Rp6.000.

Dengan skema pungutan yang berlaku saat ini, paparnya, proyeksi penerimaan negara dari bea meterai senilai Rp5,06 triliun. Dengan tarif tunggal Rp10.000 maka pendapatan negara berpotensi naik menjadi Rp8,83 triliun.

Pendapatan negara, sambung Sri Mulyani, berpeluang terus bertambah. Pasalnya, perubahan mendasar lain dari UU Bea Meterai adalah perluasan definisi objek dokumen meterai yang tidak hanya sebatas dokumen fisik tapi juga dokumen digital.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Potensi kenaikan tambahan Rp3 triliun ini hanya untuk meterai tempel, kita belum masuk pada simulasi ke dokumen digital,” paparnya.

Seperti diketahui, revisi UU Bea Meterai usulan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax