Tampilan awal salinan KMK 54/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Oktober—31 Oktober 2021 lebih rendah dari patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 54/KM.10/2021. Beleid diteken pada 28 September 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2021 hingga tanggal 31 Oktober 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,51% hingga 1,76%. Keempat tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif pada periode September 2021. Simak artikel “KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2021”.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Oktober—31 Oktober 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.54/KM.10/2021
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan yang berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,51%. Tarif tersebut sama dengan tarif pada periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No. 54/KM.10/2021
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.