KMK 488/2021

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2021, Ini Rinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Desember 2021 | 16:15 WIB
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2021, Ini Rinciannya

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 488/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif bunga per bulan untuk sanksi bunga dan imbalan bunga pada periode Desember 2021 sesuai dengan amanat UU KUP yang telah diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penetapan tarif bunga per bulan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 488/KMK.010/2021. KMK tersebut juga memuat besaran tarif sanksi bunga atas Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (3b) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

“Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan Ditjen Pajak,” demikian bunyi diktum pertama KMK tersebut, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Seperti diketahui, UU HPP membuat sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) kini lebih rendah dan tidak hanya berupa kenaikan. Sebelumnya, pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak (Pasal 13 ayat (3) huruf a) dikenakan sanksi berupa kenaikan 50%.

Sementara itu, bunga dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut (Pasal 13 ayat (3) huruf b) sebelumnya juga dikenakan sanksi berupa kenaikan 100%.

Melalui UU HPP, sanksi atas Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b diubah menjadi berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tarif bunga per bulan itu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% dan dibagi 12. Simak “Sanksi Administrasi Pajak Pasal 13 ayat (3) UU KUP Diturunkan

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan adanya perubahan tersebut, terdapat 5 tarif bunga yang menjadi dasar perhitungan sanksi bunga. Perincian tarif sanksi bunga per bulan yang berlaku sejak 1 Desember 2021 hingga 31 Desember 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: KMK No. 488/KMK.010/2021 dan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan dengan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara itu, tarif bunga untuk dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,50%. Rincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Desember 2021- 31 Desember 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: KMK No. 488/KMK.010/2021 dan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP

Selain tarif sanksi bunga dan imbalan bunga yang berlaku untuk periode Desember 2021, KMK 488/2021 juga memerinci besaran tarif sanksi bunga dan imbalan bunga periode Oktober dan November 2021, termasuk atas Pasal 13 ayat (3b).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Tarif sanksi bunga Pasal 13 ayat (3b) untuk periode 1 November – 30 November 2021 ditetapkan sebesar 2,18%. Selanjutnya , berdasarkan Diktum keempat huruf B KMK No. 488/KMK.010/2021, tarif sanksi bunga atas Pasal 13 ayat (3b) yang berlaku untuk periode 29 Oktober 2021 – 31 Oktober 2021 ditetapkan sebesar 2,18%.

Sementara itu, untuk sanksi bunga Pasal 13 ayat (3b) yang dikenakan melalui surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021 dan penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 29 Oktober 2021 dihitung dengan tarif 2,18%.


Sumber: KMK No. 488/KMK.010/2021

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama menteri keuangan.

KMK 488/2021 ini berlaku sejak 29 November 2021. Lalu, KMK No.54/KM.10/2021 dan KMK No. 60/KM.10/2021 dinyatakan tidak berlaku, kecuali digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi bunga dan imbalan bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sebelum berlakunya keputusan menteri ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses