INGGRIS

Target Penerimaan Sugar Tax Turun 27%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 11:53 WIB
Target Penerimaan Sugar Tax Turun 27%

LONDON, DDTCnews – Pemerintah Inggris sepakat untuk menurunkan estimasi penerimaan pajak atas minuman ringan yang nengandung gula (sugar tax) sebesar £140 juta (Rp2,26 triliun), atau turun sekitar 27% dari target awal.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Philip Hammond menegaskan penerapan sugar tax akan tetap dikenakan terhadap dua kategori sesuai dengan yang diusulkan tahun lalu, yakni untuk kadar gula di atas 5g/100ml dan yang lebih tinggi untuk kadar gula di atas 8g/100ml.

“Berdasarkan perhitungan yang telah kami lakukan, sugar tax hanya akan membawa penerimaan sekitar £380 juta (Rp6,1 triliun). Jumlah tersebut lebih rendah sekitar £140 juta dari target awal yang ditetapkan sebesar £520 juta (Rp8,4 triliun),” ujarnya saat memaparkan anggaran keuangan, Rabu (8/3).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Philip menambahkan berkurangnya potensi penerimaan dari sugar tax tersebut disebabkan oleh banyaknya produsen minuman ringan yang telah mengukur takaran gulanya agar minuman tersebut tidak dikenakan pajak.

Sugar tax yang telah ditetapkan oleh pemerintah tahun lalu, akan mulai berlaku efektif tahun depan,” tegasnya.

Philip mengatakan meskipun potensi penerimaan sugar tax akan menjadi lebih rendah, pemerintah akan tetap mengganggarkan dana tambahan pendidikan di Inggris (UK) sebesar £1 miliar (Rp16,2 triliun), sesuai dengan tujuan awal diterapkannya kebijakan ini.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Ia mengestimasi, sampai dengan 2020, pemerintah harus merogoh kocek anggaran sebesar £240 juta (Rp4 triliun) untuk menutupi kekurangan penerimaan sugar tax tersebut.

Sementara itu, seperti dikutip dari Foodbev, Direktur Umum Asosiasi Minuman Ringan Gavin Partington mengatakan asosiasi perusahaan minuman ringan merasa kecewa karena pemerintah telah memutuskan untuk terus maju dengan rencananya untuk mengenakan sugar tax setelah adanya perlawanan yang dilakukan tahun lalu.

“Mengingat kenaikan biaya barang yang terjadi saat ini, kami terkejut karena Kementerian Keuangan tetap memberik tekanan lebih besar pada sektor bisnis dan menaikkan harga bagi konsumen,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?