INGGRIS

Target Penerimaan Sugar Tax Turun 27%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 11:53 WIB
Target Penerimaan Sugar Tax Turun 27%

LONDON, DDTCnews – Pemerintah Inggris sepakat untuk menurunkan estimasi penerimaan pajak atas minuman ringan yang nengandung gula (sugar tax) sebesar £140 juta (Rp2,26 triliun), atau turun sekitar 27% dari target awal.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Philip Hammond menegaskan penerapan sugar tax akan tetap dikenakan terhadap dua kategori sesuai dengan yang diusulkan tahun lalu, yakni untuk kadar gula di atas 5g/100ml dan yang lebih tinggi untuk kadar gula di atas 8g/100ml.

“Berdasarkan perhitungan yang telah kami lakukan, sugar tax hanya akan membawa penerimaan sekitar £380 juta (Rp6,1 triliun). Jumlah tersebut lebih rendah sekitar £140 juta dari target awal yang ditetapkan sebesar £520 juta (Rp8,4 triliun),” ujarnya saat memaparkan anggaran keuangan, Rabu (8/3).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Philip menambahkan berkurangnya potensi penerimaan dari sugar tax tersebut disebabkan oleh banyaknya produsen minuman ringan yang telah mengukur takaran gulanya agar minuman tersebut tidak dikenakan pajak.

Sugar tax yang telah ditetapkan oleh pemerintah tahun lalu, akan mulai berlaku efektif tahun depan,” tegasnya.

Philip mengatakan meskipun potensi penerimaan sugar tax akan menjadi lebih rendah, pemerintah akan tetap mengganggarkan dana tambahan pendidikan di Inggris (UK) sebesar £1 miliar (Rp16,2 triliun), sesuai dengan tujuan awal diterapkannya kebijakan ini.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Ia mengestimasi, sampai dengan 2020, pemerintah harus merogoh kocek anggaran sebesar £240 juta (Rp4 triliun) untuk menutupi kekurangan penerimaan sugar tax tersebut.

Sementara itu, seperti dikutip dari Foodbev, Direktur Umum Asosiasi Minuman Ringan Gavin Partington mengatakan asosiasi perusahaan minuman ringan merasa kecewa karena pemerintah telah memutuskan untuk terus maju dengan rencananya untuk mengenakan sugar tax setelah adanya perlawanan yang dilakukan tahun lalu.

“Mengingat kenaikan biaya barang yang terjadi saat ini, kami terkejut karena Kementerian Keuangan tetap memberik tekanan lebih besar pada sektor bisnis dan menaikkan harga bagi konsumen,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal