BELGIA

Tangkal Penipuan Perpajakan, Sistem Administrasi Bea Cukai Dirombak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 14:00 WIB
Tangkal Penipuan Perpajakan, Sistem Administrasi Bea Cukai Dirombak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa tengah bersiap untuk memperkuat sistem administrasi kepabeanan dan cukai sebagai cara menangkal praktik penipuan pajak dan penyelundupan barang ilegal.

Komisioner Bidang Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan rencana pembaruan administrasi kepabeanan dan cukai sudah disusun sejak 4 tahun lalu. Nanti, sistem kepabeanan akan lebih inovatif dan efisien bagi otoritas dan pelaku usaha.

"Eropa harus tangguh dalam bidang sosial, ekonomi, geopolitik, kebijakan ramah lingkungan dan pada aspek digital. Bea cukai Uni Eropa merupakan jantung untuk menjawab tantangan ini," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Gentiloni menuturkan Uni Eropa memainkan peran penting dalam kegiatan perdagangan internasional. Otoritas Bea Cukai pada 2019 menangani lalu lintas impor dan ekspor senilai €330 miliar per bulan.

Berdasarkan statistik tersebut, otoritas bea cukai Uni Eropa setidaknya menentukan proses bisnis kepabeanan dan cukai sekitar 15,3% perdagangan impor global dan 15,8% ekspor global.

Selain itu, Gentiloni menilai bea cukai juga berperan penting dalam memfasilitasi arus barang yang dibutuhkan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Uni Eropa. Untuk itu, peran bea cukai harus terus diperkuat agar optimal memberikan pelayanan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

“Tak hanya soal pelayanan optimal, otoritas bea cukai juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mendeteksi kecurangan perpajakan dan menekan upaya penyelundupan barang ilegal di pasar tunggal Eropa,” ujarnya.

Untukl memperkuat administrasi kepabeanan dan cukai setidaknya ada tiga agenda yang akan dikejar. Pertama, menyediakan basis data kegiatan ekspor dan impor untuk seluruh negara anggota Uni Eropa.

Instrumen tersebut akan meningkatkan kemampuan otoritas kepabeanan dalam pengelolaan risiko pada kegiatan perdagangan internasional. Kedua, meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan kegiatan ekonomi lewat e-commerce.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Nanti, otoritas bea cukai Uni Eropa akan memperkuat regulasi kegiatan dagang lewat sistem elektronik lintas batas dengan melakukan integrasi data pembayaran PPN transaksi e-commerce dengan data kepabeanan.

"Dengan cara ini, bea cukai dapat melakukan verifikasi jumlah bea cukai dan PPN yang dibayarkan sudah benar atau tidak. Hal ini akan mencegah kebocoran penerimaan PPN yang pada 2018 €140 miliar," jelas Gentiloni.

Ketiga, Uni Eropa akan mulai mengajukan proposal kebijakan agar pemenuhan administrasi pelaku usaha ekspor impor dapat dilakukan melalui sistem satu portal. Dengan tiga kebijakan tersebut, pelaku usaha dan otoritas akan mudah dalam pengawasan.

Tak hanya memudahkan pengawasan, tiga kebijakan tersebut juga diklaim menghemat biaya pelaku usaha di Uni Eropa hingga €690 juta dalam tujuh tahun ke depan lantaran banyaknya manfaat atas kemudahan administrasi bea cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses