BELGIA

Tangkal Penipuan Perpajakan, Sistem Administrasi Bea Cukai Dirombak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 14:00 WIB
Tangkal Penipuan Perpajakan, Sistem Administrasi Bea Cukai Dirombak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa tengah bersiap untuk memperkuat sistem administrasi kepabeanan dan cukai sebagai cara menangkal praktik penipuan pajak dan penyelundupan barang ilegal.

Komisioner Bidang Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan rencana pembaruan administrasi kepabeanan dan cukai sudah disusun sejak 4 tahun lalu. Nanti, sistem kepabeanan akan lebih inovatif dan efisien bagi otoritas dan pelaku usaha.

"Eropa harus tangguh dalam bidang sosial, ekonomi, geopolitik, kebijakan ramah lingkungan dan pada aspek digital. Bea cukai Uni Eropa merupakan jantung untuk menjawab tantangan ini," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Gentiloni menuturkan Uni Eropa memainkan peran penting dalam kegiatan perdagangan internasional. Otoritas Bea Cukai pada 2019 menangani lalu lintas impor dan ekspor senilai €330 miliar per bulan.

Berdasarkan statistik tersebut, otoritas bea cukai Uni Eropa setidaknya menentukan proses bisnis kepabeanan dan cukai sekitar 15,3% perdagangan impor global dan 15,8% ekspor global.

Selain itu, Gentiloni menilai bea cukai juga berperan penting dalam memfasilitasi arus barang yang dibutuhkan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Uni Eropa. Untuk itu, peran bea cukai harus terus diperkuat agar optimal memberikan pelayanan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Tak hanya soal pelayanan optimal, otoritas bea cukai juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mendeteksi kecurangan perpajakan dan menekan upaya penyelundupan barang ilegal di pasar tunggal Eropa,” ujarnya.

Untukl memperkuat administrasi kepabeanan dan cukai setidaknya ada tiga agenda yang akan dikejar. Pertama, menyediakan basis data kegiatan ekspor dan impor untuk seluruh negara anggota Uni Eropa.

Instrumen tersebut akan meningkatkan kemampuan otoritas kepabeanan dalam pengelolaan risiko pada kegiatan perdagangan internasional. Kedua, meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan kegiatan ekonomi lewat e-commerce.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nanti, otoritas bea cukai Uni Eropa akan memperkuat regulasi kegiatan dagang lewat sistem elektronik lintas batas dengan melakukan integrasi data pembayaran PPN transaksi e-commerce dengan data kepabeanan.

"Dengan cara ini, bea cukai dapat melakukan verifikasi jumlah bea cukai dan PPN yang dibayarkan sudah benar atau tidak. Hal ini akan mencegah kebocoran penerimaan PPN yang pada 2018 €140 miliar," jelas Gentiloni.

Ketiga, Uni Eropa akan mulai mengajukan proposal kebijakan agar pemenuhan administrasi pelaku usaha ekspor impor dapat dilakukan melalui sistem satu portal. Dengan tiga kebijakan tersebut, pelaku usaha dan otoritas akan mudah dalam pengawasan.

Tak hanya memudahkan pengawasan, tiga kebijakan tersebut juga diklaim menghemat biaya pelaku usaha di Uni Eropa hingga €690 juta dalam tujuh tahun ke depan lantaran banyaknya manfaat atas kemudahan administrasi bea cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?