BELGIA

Tangkal Penipuan Perpajakan, Sistem Administrasi Bea Cukai Dirombak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 14:00 WIB
Tangkal Penipuan Perpajakan, Sistem Administrasi Bea Cukai Dirombak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa tengah bersiap untuk memperkuat sistem administrasi kepabeanan dan cukai sebagai cara menangkal praktik penipuan pajak dan penyelundupan barang ilegal.

Komisioner Bidang Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan rencana pembaruan administrasi kepabeanan dan cukai sudah disusun sejak 4 tahun lalu. Nanti, sistem kepabeanan akan lebih inovatif dan efisien bagi otoritas dan pelaku usaha.

"Eropa harus tangguh dalam bidang sosial, ekonomi, geopolitik, kebijakan ramah lingkungan dan pada aspek digital. Bea cukai Uni Eropa merupakan jantung untuk menjawab tantangan ini," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Gentiloni menuturkan Uni Eropa memainkan peran penting dalam kegiatan perdagangan internasional. Otoritas Bea Cukai pada 2019 menangani lalu lintas impor dan ekspor senilai €330 miliar per bulan.

Berdasarkan statistik tersebut, otoritas bea cukai Uni Eropa setidaknya menentukan proses bisnis kepabeanan dan cukai sekitar 15,3% perdagangan impor global dan 15,8% ekspor global.

Selain itu, Gentiloni menilai bea cukai juga berperan penting dalam memfasilitasi arus barang yang dibutuhkan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Uni Eropa. Untuk itu, peran bea cukai harus terus diperkuat agar optimal memberikan pelayanan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Tak hanya soal pelayanan optimal, otoritas bea cukai juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mendeteksi kecurangan perpajakan dan menekan upaya penyelundupan barang ilegal di pasar tunggal Eropa,” ujarnya.

Untukl memperkuat administrasi kepabeanan dan cukai setidaknya ada tiga agenda yang akan dikejar. Pertama, menyediakan basis data kegiatan ekspor dan impor untuk seluruh negara anggota Uni Eropa.

Instrumen tersebut akan meningkatkan kemampuan otoritas kepabeanan dalam pengelolaan risiko pada kegiatan perdagangan internasional. Kedua, meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan kegiatan ekonomi lewat e-commerce.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Nanti, otoritas bea cukai Uni Eropa akan memperkuat regulasi kegiatan dagang lewat sistem elektronik lintas batas dengan melakukan integrasi data pembayaran PPN transaksi e-commerce dengan data kepabeanan.

"Dengan cara ini, bea cukai dapat melakukan verifikasi jumlah bea cukai dan PPN yang dibayarkan sudah benar atau tidak. Hal ini akan mencegah kebocoran penerimaan PPN yang pada 2018 €140 miliar," jelas Gentiloni.

Ketiga, Uni Eropa akan mulai mengajukan proposal kebijakan agar pemenuhan administrasi pelaku usaha ekspor impor dapat dilakukan melalui sistem satu portal. Dengan tiga kebijakan tersebut, pelaku usaha dan otoritas akan mudah dalam pengawasan.

Tak hanya memudahkan pengawasan, tiga kebijakan tersebut juga diklaim menghemat biaya pelaku usaha di Uni Eropa hingga €690 juta dalam tujuh tahun ke depan lantaran banyaknya manfaat atas kemudahan administrasi bea cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN