INGGRIS

Tangkal Penghindaran Pajak, Proposal OECD Dinilai Belum Cukup

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:36 WIB
Tangkal Penghindaran Pajak, Proposal OECD Dinilai Belum Cukup

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

CHESHAM, DDTCNews – Tax Justice Network menilai proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dari OECD belum cukup komprehensif dalam mengatasi praktik penghindaran pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) masih belum mampu menawarkan proposal reformasi pajak internasional yang tepat.

"Proposal OECD sama sekali tidak mampu mengatasi praktik penggeseran laba menuju yurisdiksi suaka pajak sepanjang masih ada laba yang disisakan untuk dipajaki oleh negara besar," ujar Cobham dikutip dari taxjustice.net, dikutip Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tax Justice Network mengklaim terdapat pajak penghasilan korporasi sebesar US$500 miliar atau setara dengan Rp7.317 triliun yang masuk ke yurisdiksi suaka pajak setiap tahunnya dan tidak dapat dipajaki oleh negara yang berhak atas pajak tersebut.

Menurut Cobham, praktik penyelewengan pajak penghasilan korporasi sangat marak terjadi pada negara-negara berkembang. Padahal, negara-negara berkembang sangat membutuhkan dan sangat bergantung terhadap sumbangsih pajak dari korporasi.

Dia juga menilai proposal Pillar 1 dan Pillar 2 masih belum memihak kepada negara berkembang. Pasalnya, negara maju juga akan menikmati tambahan penerimaan negara yang sama besarnya dengan negara berkembang bila proposal Pillar 1 dan Pillar 2 diimplementasikan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Tak hanya itu, Cobham menilai tarif pajak minimum pada Pillar 2 juga lebih menguntungkan negara maju mengingat banyaknya korporasi yang menempatkan kantor pusatnya di negara maju, bukan negara berkembang.

Di sisi lain, kegagalan tercapainya konsensus pajak digital pada 2020 menunjukkan OECD tidak mampu memimpin negara-negara Inclusive Framework mereformasi sistem perpajakan internasional dan pencegahan praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses