BRASIL

Tambal Penerimaan, Brasil Kejar Pajak dari Investasi di Luar Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 12:30 WIB
Tambal Penerimaan, Brasil Kejar Pajak dari Investasi di Luar Negeri

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil menetapkan keputusan presiden guna memajaki penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brasil.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2024. Perlu dicatat, keputusan presiden tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari parlemen dalam waktu 4 bulan.

"Penghasilan yang diperoleh di luar negeri dari investasi keuangan akan dikenai pajak saat penjualan atau saat jatuh tempo aset. Laba dan dividen dari entitas terkendali akan dikenai pajak pada 31 Desember setiap tahun," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Lula seperti dilansir investing.com, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dalam keputusannya, Lula menetapkan pembebasan pajak atas penghasilan maksimal senilai BRL6.000. Untuk penghasilan di atas BRL6.000 hingga BRL50.000, pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%.

Adapun penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri di atas BRL50.000 yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brazil bakal dikenai pajak sebesar 22,5%.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai bagi Brasil senilai BRL3,6 miliar atau Rp 10,5 triliun pada 2024 dan senilai BRL6,7 miliar atau Rp19,5 triliun pada 2025.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Untuk diketahui, Brasil di bawah pemerintahan Lula berencana untuk meningkatkan upah minimum sekaligus menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak berpenghasilan rendah.

Kebutuhan anggaran rencananya akan dipenuhi dengan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pembayaran pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global