BRASIL

Tambal Penerimaan, Brasil Kejar Pajak dari Investasi di Luar Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 12:30 WIB
Tambal Penerimaan, Brasil Kejar Pajak dari Investasi di Luar Negeri

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil menetapkan keputusan presiden guna memajaki penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brasil.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2024. Perlu dicatat, keputusan presiden tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari parlemen dalam waktu 4 bulan.

"Penghasilan yang diperoleh di luar negeri dari investasi keuangan akan dikenai pajak saat penjualan atau saat jatuh tempo aset. Laba dan dividen dari entitas terkendali akan dikenai pajak pada 31 Desember setiap tahun," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Lula seperti dilansir investing.com, dikutip Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam keputusannya, Lula menetapkan pembebasan pajak atas penghasilan maksimal senilai BRL6.000. Untuk penghasilan di atas BRL6.000 hingga BRL50.000, pajak yang dikenakan adalah sebesar 15%.

Adapun penghasilan dari investasi keuangan di luar negeri di atas BRL50.000 yang diperoleh orang pribadi yang tinggal di Brazil bakal dikenai pajak sebesar 22,5%.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai bagi Brasil senilai BRL3,6 miliar atau Rp 10,5 triliun pada 2024 dan senilai BRL6,7 miliar atau Rp19,5 triliun pada 2025.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, Brasil di bawah pemerintahan Lula berencana untuk meningkatkan upah minimum sekaligus menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak berpenghasilan rendah.

Kebutuhan anggaran rencananya akan dipenuhi dengan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pembayaran pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN