INGGRIS

Tak Lapor SPT Tahunan, Ratusan Ribu WP Didenda oleh Otoritas Pajak Ini

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan, Ratusan Ribu WP Didenda oleh Otoritas Pajak Ini

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak lebih dari 184.000 masyarakat berpenghasilan rendah di Inggris menerima sanksi denda akibat tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Diana Cabral merupakan salah satu orang yang didenda karena tidak melaporkan SPT. Dia menerima pemberitahuan dari otoritas pajak untuk segera melapor. Dia mengira penghasilannya sudah dipotong PPh oleh perusahaan sehingga tidak perlu lagi melapor.

“Saya pikir ini adalah kesalahan. Jadi, saya mengabaikan pemberitahuan itu. Saya akhirnya membayar lebih dari £2.000,” katanya dikutip dari theguardian.com, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Di antara wajib pajak yang dikenakan denda tersebut, beberapa mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan yang parah. Beberapa orang bahkan menghadapi denda hingga ribuan poundsterling dan memperkirakan perlu waktu bertahun-tahun untuk membayarnya.

Banyak Wajib Pajak yang Sedang Kesulitan Keuangan

Cabral juga mengakui dirinya pun sedang mengalami kesulitan keuangan. Dengan adanya denda tersebut, ia akan semakin terbebani dari sisi finansial. Dia juga telah berupaya mengajukan banding beberapa kali, meski tidak berhasil.

“Saya sudah mengajukan banding beberapa kali tanpa hasil. Saya tidak punya tabungan untuk membayar denda. Saya harus membuat kesepakatan untuk membayar £20 sebulan. Ini akan memakan waktu bertahun-tahun,” tuturnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, juru bicara HMRC mengatakan pemerintah mengakui sebagian wajib pajak yang melewati jatuh tempo pelaporan sebenarnya tidak perlu menghadapi sanksi. Pada dasarnya, batas waktu pelaporan diperlukan untuk mencapai sistem pajak yang efisien.

Dengan ketentuan yang ada saat ini, wajib pajak yang memiliki pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tak perlu mengajukan SPT. Namun, wajib pajak perlu memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada HMRC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses