INGGRIS

Tak Lapor SPT Tahunan, Ratusan Ribu WP Didenda oleh Otoritas Pajak Ini

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan, Ratusan Ribu WP Didenda oleh Otoritas Pajak Ini

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak lebih dari 184.000 masyarakat berpenghasilan rendah di Inggris menerima sanksi denda akibat tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Diana Cabral merupakan salah satu orang yang didenda karena tidak melaporkan SPT. Dia menerima pemberitahuan dari otoritas pajak untuk segera melapor. Dia mengira penghasilannya sudah dipotong PPh oleh perusahaan sehingga tidak perlu lagi melapor.

“Saya pikir ini adalah kesalahan. Jadi, saya mengabaikan pemberitahuan itu. Saya akhirnya membayar lebih dari £2.000,” katanya dikutip dari theguardian.com, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di antara wajib pajak yang dikenakan denda tersebut, beberapa mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan yang parah. Beberapa orang bahkan menghadapi denda hingga ribuan poundsterling dan memperkirakan perlu waktu bertahun-tahun untuk membayarnya.

Banyak Wajib Pajak yang Sedang Kesulitan Keuangan

Cabral juga mengakui dirinya pun sedang mengalami kesulitan keuangan. Dengan adanya denda tersebut, ia akan semakin terbebani dari sisi finansial. Dia juga telah berupaya mengajukan banding beberapa kali, meski tidak berhasil.

“Saya sudah mengajukan banding beberapa kali tanpa hasil. Saya tidak punya tabungan untuk membayar denda. Saya harus membuat kesepakatan untuk membayar £20 sebulan. Ini akan memakan waktu bertahun-tahun,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, juru bicara HMRC mengatakan pemerintah mengakui sebagian wajib pajak yang melewati jatuh tempo pelaporan sebenarnya tidak perlu menghadapi sanksi. Pada dasarnya, batas waktu pelaporan diperlukan untuk mencapai sistem pajak yang efisien.

Dengan ketentuan yang ada saat ini, wajib pajak yang memiliki pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tak perlu mengajukan SPT. Namun, wajib pajak perlu memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada HMRC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax