INGGRIS

Tak Lapor SPT Tahunan, Ratusan Ribu WP Didenda oleh Otoritas Pajak Ini

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan, Ratusan Ribu WP Didenda oleh Otoritas Pajak Ini

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak lebih dari 184.000 masyarakat berpenghasilan rendah di Inggris menerima sanksi denda akibat tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Diana Cabral merupakan salah satu orang yang didenda karena tidak melaporkan SPT. Dia menerima pemberitahuan dari otoritas pajak untuk segera melapor. Dia mengira penghasilannya sudah dipotong PPh oleh perusahaan sehingga tidak perlu lagi melapor.

“Saya pikir ini adalah kesalahan. Jadi, saya mengabaikan pemberitahuan itu. Saya akhirnya membayar lebih dari £2.000,” katanya dikutip dari theguardian.com, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di antara wajib pajak yang dikenakan denda tersebut, beberapa mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan yang parah. Beberapa orang bahkan menghadapi denda hingga ribuan poundsterling dan memperkirakan perlu waktu bertahun-tahun untuk membayarnya.

Banyak Wajib Pajak yang Sedang Kesulitan Keuangan

Cabral juga mengakui dirinya pun sedang mengalami kesulitan keuangan. Dengan adanya denda tersebut, ia akan semakin terbebani dari sisi finansial. Dia juga telah berupaya mengajukan banding beberapa kali, meski tidak berhasil.

“Saya sudah mengajukan banding beberapa kali tanpa hasil. Saya tidak punya tabungan untuk membayar denda. Saya harus membuat kesepakatan untuk membayar £20 sebulan. Ini akan memakan waktu bertahun-tahun,” tuturnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, juru bicara HMRC mengatakan pemerintah mengakui sebagian wajib pajak yang melewati jatuh tempo pelaporan sebenarnya tidak perlu menghadapi sanksi. Pada dasarnya, batas waktu pelaporan diperlukan untuk mencapai sistem pajak yang efisien.

Dengan ketentuan yang ada saat ini, wajib pajak yang memiliki pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tak perlu mengajukan SPT. Namun, wajib pajak perlu memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada HMRC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja