Rinaldi Adam Firdaus
,Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Brian. Saya adalah staf keuangan dan pajak dari perusahaan holding yang berdomisili di Jakarta. Saat ini, perusahaan kami sedang berencana untuk melakukan ekspansi bisnis ke dalam industri rokok dengan memproduksi sigaret kretek mesin (SKM). Kapasitas jumlah produksi diperkirakan sekitar 1 juta batang per tahun.
Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan perizinan, tarif cukai, dan harga jual eceran (HJE) yang berlaku saat ini atas produk SKM yang akan diproduksi oleh perusahaan kami? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Brian, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Brian. Perlu diketahui, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketentuan mengenai sifat atau karakteristik dari barang kena cukai tersebut diatur dalam Pasal 2 UU Cukai s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:
“(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai barang kena cukai”
Kemudian, perlu diketahui juga, sigaret merupakan salah satu BKC yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai s.t.d.t.d UU HPP sebagai berikut:
“(1) Cukai dikenakan terhadap Barang kena Cukai yang terdiri dari:
…
Sesuai dengan ketentuan di atas, sigaret termasuk dalam jenis BKC. Oleh sebab itu, perusahaan Bapak wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Simak ‘Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?’
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (PP 72/2008) yang berbunyi:
“(1) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
Selain itu, perusahaan Bapak juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memperoleh NPPBKC dalam menjalankan pabrik rokok. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (PMK 66/2018).
Pertama, memiliki izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal. Kedua, pengurus perusahaan harus mengajukan permohonan sebagai perwakilan dari perusahaan untuk memperoleh NPPBKC. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik.
Ketiga, menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan NPPBKC. Keempat, menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak keberatan apabila NPPBKC dibekukan atau dicabut. Perlu disampaikan pula surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik.
Perlu dicatat, pada saat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, terdapat juga beberapa dokumen yang perlu dilampirkan. Pertama, berita acara pemeriksaan dari pejabat Bea dan Cukai. Simak ‘Perpanjangan NPPBKC Khusus Penyalur dan Pengusaha TPE, Begini Caranya’
Kedua, salinan atau fotokopi surat izin usaha dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal. Ketiga, daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai. Keempat, daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari perusahaan Bapak.
Sebagai tambahan informasi, terkait dengan pengenaan tarif cukai atas produk SKM, terdapat pengaturan mengenai penggolongan pengusaha pabrik yang dilihat dari batasan jumlah produksi. Dalam konteks perusahaan Bapak dengan kapasitas produksi SKM sebanyak 1 juta batang per tahun maka dapat digolongkan sebagai pengusaha pabrik jenis SKM dengan golongan II.
Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 jo. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (PMK 192/2021).
Dengan demikian, karena perusahaan Bapak masuk kedalam pengusaha pabrik jenis SKM dengan golongan II maka pengenaan batasan HJE per batang senilai Rp1.255 dan tarif cukai per batang senilai Rp669 untuk 2023. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 (PMK 191/2022).
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.