FILIPINA

Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 18:30 WIB
Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital asing dalam pembahasan tingkat ketiga.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Menurutnya, PPN atas layanan digital tersebut tidak akan dikenakan pada bisnis lokal Filipina.

"Penekanannya ialah pada penyedia layanan digital asing atau bukan penduduk. Semua negara dengan ekonomi terbesar Asean sudah mengenakan PPN pada entitas ini. Kita satu-satunya yang belum melakukannya," katanya, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Salceda menuturkan pengenaan PPN atas layanan digital asing diperlukan untuk memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha. Kebijakan tersebut diperkirakan mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar atau Rp5,16 triliun.

Dalam rapat paripurna, sebanyak 253 anggota DPR telah menyetujui RUU 4122, sedangkan 4 anggota menolak dan 1 anggota abstain.

Anggota DPR yang menolak PPN atas layanan digital asing tersebut salah satunya Arlene Brosas. Menurutnya, pengenaan pajak akan membuat masyarakat biaya lebih besar untuk berlangganan layanan digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai sejumlah layanan seperti Canva dan Zoom justru lebih banyak digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

"Ketimbang mengenakan PPN layanan digital, kami meminta pemerintah mempertimbangkan pajak kekayaan yang akan menghasilkan pendapatan lebih besar," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra