FILIPINA

Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 18:30 WIB
Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital asing dalam pembahasan tingkat ketiga.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Menurutnya, PPN atas layanan digital tersebut tidak akan dikenakan pada bisnis lokal Filipina.

"Penekanannya ialah pada penyedia layanan digital asing atau bukan penduduk. Semua negara dengan ekonomi terbesar Asean sudah mengenakan PPN pada entitas ini. Kita satu-satunya yang belum melakukannya," katanya, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salceda menuturkan pengenaan PPN atas layanan digital asing diperlukan untuk memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha. Kebijakan tersebut diperkirakan mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar atau Rp5,16 triliun.

Dalam rapat paripurna, sebanyak 253 anggota DPR telah menyetujui RUU 4122, sedangkan 4 anggota menolak dan 1 anggota abstain.

Anggota DPR yang menolak PPN atas layanan digital asing tersebut salah satunya Arlene Brosas. Menurutnya, pengenaan pajak akan membuat masyarakat biaya lebih besar untuk berlangganan layanan digital.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menilai sejumlah layanan seperti Canva dan Zoom justru lebih banyak digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

"Ketimbang mengenakan PPN layanan digital, kami meminta pemerintah mempertimbangkan pajak kekayaan yang akan menghasilkan pendapatan lebih besar," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN