FILIPINA

Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 18:30 WIB
Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital asing dalam pembahasan tingkat ketiga.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Menurutnya, PPN atas layanan digital tersebut tidak akan dikenakan pada bisnis lokal Filipina.

"Penekanannya ialah pada penyedia layanan digital asing atau bukan penduduk. Semua negara dengan ekonomi terbesar Asean sudah mengenakan PPN pada entitas ini. Kita satu-satunya yang belum melakukannya," katanya, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Salceda menuturkan pengenaan PPN atas layanan digital asing diperlukan untuk memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha. Kebijakan tersebut diperkirakan mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar atau Rp5,16 triliun.

Dalam rapat paripurna, sebanyak 253 anggota DPR telah menyetujui RUU 4122, sedangkan 4 anggota menolak dan 1 anggota abstain.

Anggota DPR yang menolak PPN atas layanan digital asing tersebut salah satunya Arlene Brosas. Menurutnya, pengenaan pajak akan membuat masyarakat biaya lebih besar untuk berlangganan layanan digital.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia menilai sejumlah layanan seperti Canva dan Zoom justru lebih banyak digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

"Ketimbang mengenakan PPN layanan digital, kami meminta pemerintah mempertimbangkan pajak kekayaan yang akan menghasilkan pendapatan lebih besar," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata