TAIWAN

Surplus Penerimaan Pajak, Perdana Menteri Ini Bagi-Bagi Duit ke Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 12:00 WIB
Surplus Penerimaan Pajak, Perdana Menteri Ini Bagi-Bagi Duit ke Publik

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan berencana memberikan uang tunai senilai NT$6.000 atau sekitar Rp3 juta kepada seluruh warga negara.

Perdana Menteri Su Tseng Chang mengatakan uang tunai kepada setiap penduduk Taiwan tersebut bersumber dari surplus penerimaan pajak senilai NT$180 miliar.

"Pemberian yang tunai ini bertujuan untuk membagikan hasil dari pencapaian ekonomi Taiwan kepada seluruh warga negara, baik tua maupun muda," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rencananya, uang tunai tersebut akan dibagikan kepada setiap warga negara setelah perayaan Tahun Baru Imlek.

Setelah membagikan uang tunai senilai NT$6.000 per orang tersebut, lanjut Su, pemerintah masih memiliki surplus penerimaan pajak senilai NT$40 miliar yang akan dicadangkan untuk kebutuhan belanja ke depan.

Meski demikian, pemerintha belum memastikan apakah warga negara asing yang tinggal di Taiwan dan membayar pajak juga akan mendapatkan kucuran uang tunai dari pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Masih direncanakan," ujar Su seperti dilansir focustaiwan.tw.

Untuk diketahui, Taiwan mampu mengumpulkan penerimaan pajak senilai NT$3 triliun pada Januari hingga November 2022. Dengan demikian, terdapat kelebihan penerimaan pajak senilai NT$450 miliar.

Sebagian dari surplus tersebut telah digunakan untuk beberapa program seperti subsidi listrik dan dukungan keuangan bagi sistem jaminan kesehatan nasional. Senilai NT$70 miliar juga diberikan kepada pemerintah daerah.

Setelah melaksanakan ketiga program tersebut, masih terdapat sisa surplus penerimaan pajak senilai NT$180 miliar. Akibat tekanan dari parlemen, pemerintah pun memutuskan untuk mengembalikan surplus penerimaan pajak kepada publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra