TAIWAN

Surplus Penerimaan Pajak, Perdana Menteri Ini Bagi-Bagi Duit ke Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 12:00 WIB
Surplus Penerimaan Pajak, Perdana Menteri Ini Bagi-Bagi Duit ke Publik

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan berencana memberikan uang tunai senilai NT$6.000 atau sekitar Rp3 juta kepada seluruh warga negara.

Perdana Menteri Su Tseng Chang mengatakan uang tunai kepada setiap penduduk Taiwan tersebut bersumber dari surplus penerimaan pajak senilai NT$180 miliar.

"Pemberian yang tunai ini bertujuan untuk membagikan hasil dari pencapaian ekonomi Taiwan kepada seluruh warga negara, baik tua maupun muda," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Rencananya, uang tunai tersebut akan dibagikan kepada setiap warga negara setelah perayaan Tahun Baru Imlek.

Setelah membagikan uang tunai senilai NT$6.000 per orang tersebut, lanjut Su, pemerintah masih memiliki surplus penerimaan pajak senilai NT$40 miliar yang akan dicadangkan untuk kebutuhan belanja ke depan.

Meski demikian, pemerintha belum memastikan apakah warga negara asing yang tinggal di Taiwan dan membayar pajak juga akan mendapatkan kucuran uang tunai dari pemerintah.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

"Masih direncanakan," ujar Su seperti dilansir focustaiwan.tw.

Untuk diketahui, Taiwan mampu mengumpulkan penerimaan pajak senilai NT$3 triliun pada Januari hingga November 2022. Dengan demikian, terdapat kelebihan penerimaan pajak senilai NT$450 miliar.

Sebagian dari surplus tersebut telah digunakan untuk beberapa program seperti subsidi listrik dan dukungan keuangan bagi sistem jaminan kesehatan nasional. Senilai NT$70 miliar juga diberikan kepada pemerintah daerah.

Setelah melaksanakan ketiga program tersebut, masih terdapat sisa surplus penerimaan pajak senilai NT$180 miliar. Akibat tekanan dari parlemen, pemerintah pun memutuskan untuk mengembalikan surplus penerimaan pajak kepada publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses