KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Usulkan Bea Meterai Hanya Satu Tarif Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:00 WIB
Sri Mulyani Usulkan Bea Meterai Hanya Satu Tarif Rp10.000

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan pertama berkaitan dengan besaran tarif bea meterai yang akan dibebankan.

“Dalam RUU ini, kami usulkan penyederhanaan tarif menjadi satu tarif yang tetap,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai. Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan penyederhanaan tarif berupa pengurangan jumlah layer bea meterai yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah mengusulkan tarif tunggal untuk bea meterai senilai Rp10.000.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penyederhanaan juga berlaku terhadap batasan dokumen yang wajib dibubuhi meterai. Saat ini, nilai dokumen Rp250.000 sampai Rp1 juta harus dibubuhi meterai Rp3.000. Kemudian, untuk nilai dokumen diatas Rp1 juta dikenai meterai Rp6.000.

Dalam rancangan revisi UU Bea Meterai, batasan nilai dokumen yang wajib disertai meterai adalah dokumen yang memiliki nilai di atas Rp5 juta. Kebijakan ini, lanjut Sri Mulyani, sebagai keberpihakan pemerintah untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

“RUU Bea Meterai dirancang untuk menunjukan keberpihakan pemerintah kepada kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah karena batasan nilai nominal dinaikkan dan dibebaskan,” paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari