KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Usulkan Bea Meterai Hanya Satu Tarif Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:00 WIB
Sri Mulyani Usulkan Bea Meterai Hanya Satu Tarif Rp10.000

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan pertama berkaitan dengan besaran tarif bea meterai yang akan dibebankan.

“Dalam RUU ini, kami usulkan penyederhanaan tarif menjadi satu tarif yang tetap,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai. Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan penyederhanaan tarif berupa pengurangan jumlah layer bea meterai yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah mengusulkan tarif tunggal untuk bea meterai senilai Rp10.000.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Penyederhanaan juga berlaku terhadap batasan dokumen yang wajib dibubuhi meterai. Saat ini, nilai dokumen Rp250.000 sampai Rp1 juta harus dibubuhi meterai Rp3.000. Kemudian, untuk nilai dokumen diatas Rp1 juta dikenai meterai Rp6.000.

Dalam rancangan revisi UU Bea Meterai, batasan nilai dokumen yang wajib disertai meterai adalah dokumen yang memiliki nilai di atas Rp5 juta. Kebijakan ini, lanjut Sri Mulyani, sebagai keberpihakan pemerintah untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

“RUU Bea Meterai dirancang untuk menunjukan keberpihakan pemerintah kepada kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah karena batasan nilai nominal dinaikkan dan dibebaskan,” paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax