REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Bayar Pajak Harus Lebih Mudah dari Beli Pulsa Telepon

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 18:56 WIB
Sri Mulyani: Bayar Pajak Harus Lebih Mudah dari Beli Pulsa Telepon

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan arah reformasi pajak harus bermuara kepada kepatuhan sukarela. Pembayaran kewajiban pajak idealnya tidak membuat sulit wajib pajak.

Dia mengungkapkan perbaikan pelayanan harus menjadi inti dari reformasi administrasi pajak yang dijalankan oleh DJP. Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat tumbuh karena mudahnya membayar kewajiban pajak.

“Saya bilang sama Pak Robert [Dirjen Pajak] dan timnya. Saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon. Kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking. Harusnya bayar pajak lebih mudah lagi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan pentingnya porsi perbaikan pada tataran administrasi untuk mengerek kapatuhan wajib pajak. Kemudahan tersebut dapat diwujudkan dengan sistem administrasi yang andal.

Oleh karena itu, perbaikan sistem administrasi pajak berupa pembaruan core tax menjadi langkah strategis bagi otoritas fiskal. Pembaruan tidak akan membatasi pelayanan untuk urusan pajak semata, tapi jugamenjangkau pelayanan bagi wajib pajak untuk urusan kepabeanan dan cukai, serta pembayaran setoran PNBP.

“Oleh karena itu kita perlu beri kemudahan. Makanya, reformasi di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, Bagaimana disederhanakan, proses untuk complience, pembayaran, dan lain-lain,” paparnya

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada gilirannya, perbaikan dalam pelayanan kepada wajib pajak itu akan berkorelasi kepada rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) yang semakin baik. Langkah tersebut, menurut Sri Mulyani, menjadi arah kebijakan reformasi yang dilakukan saat ini

“Kami sepakat upaya perbaikan tax ratio masih sangat terbuka. Kami sampaikan upaya baik perbaikan dari sisi administrasi dan peraturan perundang-undangan. Nantinya masyarakat seharusnya melakukan compliance terhadap kewajiban pajaknya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN